JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Ketimpangan nilai ganti kerugian lahan di Kelurahan Duri Pulo, Kecamatan Gambir, Jakarta Pusat, berujung pada gugatan hukum. Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo, melalui Kantor Hukum IZA & Partners, resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Kronologi: Dari Keberatan Hingga Gugatan
Persoalan bermula ketika warga menerima hasil penilaian appraisal yang menetapkan nilai ganti kerugian lahan di kisaran Rp5 juta hingga Rp15 juta per meter persegi. Angka tersebut dinilai tidak mencerminkan kondisi faktual di lapangan.
Sebagai pembanding, berdasarkan data transaksi dan penawaran properti di kawasan Gambir–Tanah Abang–Cideng, harga tanah tercatat berada di kisaran Rp45 juta hingga Rp60 juta per meter persegi, tergantung posisi dan akses jalan.
Warga kemudian menyampaikan keberatan secara lisan maupun tertulis serta meminta penjelasan mengenai metodologi appraisal, data pembanding, dan dasar penetapan harga. Namun, hingga batas waktu yang dinilai cukup, warga mengaku tidak memperoleh penjelasan yang transparan.
“Angka itu muncul begitu saja. Kami tidak pernah diajak duduk bersama, tidak pernah dijelaskan cara menghitungnya. Tiba-tiba tanah kami dihargai sangat rendah,” ujar Jajang , perwakilan warga RW 09, dengan nada kecewa.
Merasa jalur komunikasi tidak membuahkan kejelasan, warga akhirnya sepakat menempuh jalur hukum.
Pendaftaran Gugatan
Gugatan perdata didaftarkan melalui sistem E-Court pada Senin, 6 Januari 2026. Selanjutnya, pada hari ini, tim kuasa hukum mendatangi PN Jakarta Pusat untuk melakukan registrasi Surat Kuasa dan Gugatan, yang diwakili oleh Muhamad Ali, S.H., M.H., Ezekhiel Bata, S.H., M.H., dan Elpianus Paka, S.H., M.H.
Suara Warga: Bukan Sekadar Angka
Perwakilan warga RW 012 menegaskan bahwa persoalan ini menyentuh langsung masa depan warga.
“Kalau tanah kami dihargai segitu, kami mau pindah ke mana? Dengan uang itu, tidak mungkin kami bisa beli rumah atau tanah di Jakarta. Ini bukan sekadar rugi, tapi menghilangkan kehidupan kami,” kata Rini , warga RW 012.
Ia menyebut, nilai appraisal tersebut berpotensi menimbulkan penggusuran ekonomi terselubung, karena warga akan terdorong keluar dari wilayah tempat mereka tinggal selama puluhan tahun.
“Ini seperti memaksa kami pergi secara halus. Hak kami diambil, tapi dengan cara yang terlihat legal,” tambahnya.
Indikasi Awal Maladministrasi
Warga juga mempertanyakan ketiadaan keterbukaan informasi dalam proses appraisal. Hingga kini, warga mengaku belum menerima dokumen resmi yang menjelaskan metode penilaian, data pembanding transaksi, maupun penunjukan pihak appraisal.
Menurut warga, kondisi tersebut berpotensi mengarah pada maladministrasi, terutama terkait prinsip transparansi dan akuntabilitas pelayanan publik.
“Kalau semua prosedur benar, kenapa harus ditutup-tutupi? Kami hanya minta dibuka secara terang,” ujar S (inisial).
Sikap Kuasa Hukum
Kuasa hukum dari IZA & Partners menyatakan bahwa gugatan diajukan sebagai bentuk ikhtiar hukum konstitusional warga.
“Penilaian ganti kerugian harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Dalam gugatan ini, kami meminta pengadilan menguji proses appraisal, termasuk data pembanding dan dasar hukumnya,” ujar kuasa hukum warga.
Pihaknya menegaskan siap mengikuti seluruh tahapan persidangan secara terbuka dan profesional.
Tanggapan AWII DKI Jakarta
Ketua Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi DKI Jakarta, Mario, menilai kasus ini perlu menjadi perhatian publik.
“Ketika selisih nilai appraisal dan harga pasar begitu jauh, publik patut bertanya. Proses seperti ini harus transparan dan bisa diuji. Pengadilan adalah ruang yang tepat untuk membuka semuanya,” tegas Mario.
Warga RW 09 dan RW 012 Duri Pulo berharap majelis hakim PN Jakarta Pusat dapat memeriksa perkara secara objektif, independen, dan berkeadilan, serta menggali seluruh fakta hukum dalam persidangan.
( Tim AWII/Redaksi )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






