Pembunuhan Anak di Cilegon Terungkap, Polda Banten Tangkap Pelaku

- Penulis

Senin, 5 Januari 2026 - 10:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

CILEGON | FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Cilegon. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan menerapkan metode scientific investigation.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga serta sejumlah pejabat terkait dari Polda Banten dan Polres Cilegon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Korban merupakan anak laki-laki berusia 9 tahun yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku berinisial HA (31) diduga masuk ke dalam rumah dengan cara melanggar hukum setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.
“Terduga pelaku diduga masuk ke rumah tanpa izin dan sempat berada di dalam rumah sebelum akhirnya bertemu dengan korban,” ujar Dian Setyawan.
Saat ini, kepolisian masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut. Untuk kepentingan pembuktian, penyidik melibatkan tim forensik dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri guna melakukan pemeriksaan ilmiah, termasuk analisis DNA, sidik jari, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Cilegon, saat diduga melakukan tindak pidana lain. Polisi menyebutkan, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti yang diamankan dengan peristiwa tersebut.
Terkait motif, penyidik menyampaikan bahwa dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif dan kronologi lengkap masih terus didalami dan akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan selesai.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya kendaraan bermotor, rekaman CCTV, serta beberapa alat yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.

Baca Juga:  Barang Bukti Disebut Lenyap, Publik Geram: Mahasiswa Tuntut Pemberantasan Mafia Hukum

( Raka Abib )


ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora
Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya
Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat
BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat
Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan
Dugaan Pungli Oknum Satpol PP di Rumah Belajar Masih Diusut, Pemeriksaan Libatkan Tim Gabungan
Polres Kuningan Bongkar 11 Kasus Narkoba, 12 Tersangka Ditangkap dan Sabu Senilai Hampir Rp200 Juta Disita
Polsek Tambora Gagalkan Penyelundupan 12 Motor Diduga Hasil Curian ke Sumatera, Disamarkan dengan Perabot Rumah Tangga
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 15:44 WIB

Polisi Tangkap Terduga Pencuri Motor Milik Teknisi Wi-Fi di Tambora

Jumat, 17 Juli 2026 - 06:32 WIB

Polsek Tambora Kembalikan 12 Motor Hasil Pengungkapan Kasus Penyelundupan kepada Pemiliknya

Kamis, 16 Juli 2026 - 15:14 WIB

Kapolda Jabar Silaturahmi ke Pussenif TNI AD, Perkuat Sinergitas TNI–Polri Jaga Kondusivitas Jawa Barat

Kamis, 16 Juli 2026 - 12:19 WIB

BNNP Jawa Barat Jalin Kerja Sama Luas dengan Yayasan Rehabilitasi Natura Indonesia Ultra Addiction Center dan Puluhan Mitra LRKM Se-Jawa Barat

Rabu, 15 Juli 2026 - 10:04 WIB

Polsek Pamulang Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Peredaran Obat Keras, Seorang Terduga Penjual Diamankan

Berita Terbaru