CILEGON | FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah (Polda) Banten melalui Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) mengungkap kasus dugaan tindak pidana pembunuhan terhadap seorang anak di bawah umur yang terjadi di wilayah Kota Cilegon. Pengungkapan tersebut merupakan hasil kerja sama Ditreskrimum Polda Banten dan Satreskrim Polres Cilegon dengan menerapkan metode scientific investigation.
Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Banten Kombes Pol Dian Setyawan, didampingi Kapolres Cilegon AKBP Dr. Martua Raja Taripar Laut Silitonga serta sejumlah pejabat terkait dari Polda Banten dan Polres Cilegon.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025, sekitar pukul 13.00 WIB, Korban merupakan anak laki-laki berusia 9 tahun yang ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di dalam rumah.
Kombes Pol Dian Setyawan menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku berinisial HA (31) diduga masuk ke dalam rumah dengan cara melanggar hukum setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong.
“Terduga pelaku diduga masuk ke rumah tanpa izin dan sempat berada di dalam rumah sebelum akhirnya bertemu dengan korban,” ujar Dian Setyawan.
Saat ini, kepolisian masih mendalami secara menyeluruh rangkaian kejadian tersebut. Untuk kepentingan pembuktian, penyidik melibatkan tim forensik dari Puslabfor dan Pusident Bareskrim Polri guna melakukan pemeriksaan ilmiah, termasuk analisis DNA, sidik jari, serta rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian.
Terduga pelaku berhasil diamankan pada Jumat, 2 Januari 2026, di wilayah Kecamatan Cilegon, saat diduga melakukan tindak pidana lain. Polisi menyebutkan, hasil pemeriksaan forensik menunjukkan adanya keterkaitan antara barang bukti yang diamankan dengan peristiwa tersebut.
Terkait motif, penyidik menyampaikan bahwa dugaan sementara mengarah pada faktor ekonomi. Namun demikian, kepolisian menegaskan bahwa motif dan kronologi lengkap masih terus didalami dan akan disampaikan secara resmi setelah proses penyidikan selesai.
Sejumlah barang bukti turut diamankan dalam pengungkapan kasus ini, di antaranya kendaraan bermotor, rekaman CCTV, serta beberapa alat yang diduga berkaitan dengan peristiwa tersebut.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal-pasal pidana sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Undang-Undang Perlindungan Anak. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah.
Polda Banten menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus tindak pidana secara profesional, transparan, dan berkeadilan, khususnya kejahatan yang melibatkan anak sebagai korban.
“Kami berkomitmen memberikan perlindungan maksimal kepada anak-anak dan memastikan setiap proses penegakan hukum berjalan sesuai aturan,” tutup Kombes Pol Dian Setyawan.
( Raka Abib )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






