Polda Jabar Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan

- Penulis

Kamis, 13 November 2025 - 03:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) di Kabupaten Kuningan, tahun anggaran 2017.

Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan sepenuhnya kepada B.G., sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F. (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan B.G yang bahkan didaftarkan di hadapan notaris.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“PPK A.K. mengetahui adanya pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan ataupun peneguran,” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025).

Proyek tersebut dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.

Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

Temuan Ahli dan Kerugian Negara

Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pihaknya menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan pada Juni 2020.

“Hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base),” jelasnya.

Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.
Namun setelah hasil pemeriksaan keluar, pihak PT Mulyagiri telah mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan pengembalian tersebut, sisa kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp340,1 juta.

Baca Juga:  Nasionalisme dan Spirit “Sauyunan Jaga Lembur” Kapolda Jabar Irjen Pol Rudi Setiawan

Puluhan Saksi Diperiksa

Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G. dan 36 saksi untuk tersangka A.K., serta enam orang saksi ahli.

Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban, dan BPKP.

Komitmen Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur tersebut.

“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.

“Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Kombes Hendra.

Polda Jawa Barat menegaskan, kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur di daerah berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolda Jabar Hadiri Nobar Final Piala Dunia FIFA 2026 Bersama Masyarakat, Semarakkan Hari Bhayangkara ke-80
Kapolda Jabar: Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Keamanan di Jawa Barat
Pelayanan SKCK Polda Jabar Wujud Transformasi Pelayanan Polri yang Ramah, Cepat, Mudah, dan Anti Korupsi
Polda Jabar Wujudkan Layanan Polisi 110 yang Ramah, Cepat, Proaktif, Mudah, dan Humanis
Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI
Berlangsung Khidmat, Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026
HUT Polri Ke-80, KDM Apresiasi Komitmen Polda Jabar Meningkatkan Kualitas Layanan
Atraksi Akrobatik Brigade Motor Mojang Lodaya Polda Jabar Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80 di Bandung
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 Juli 2026 - 04:42 WIB

Kapolda Jabar: Bhabinkamtibmas Jadi Garda Terdepan Menjaga Stabilitas Keamanan di Jawa Barat

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:09 WIB

Pelayanan SKCK Polda Jabar Wujud Transformasi Pelayanan Polri yang Ramah, Cepat, Mudah, dan Anti Korupsi

Minggu, 5 Juli 2026 - 11:05 WIB

Polda Jabar Wujudkan Layanan Polisi 110 yang Ramah, Cepat, Proaktif, Mudah, dan Humanis

Kamis, 2 Juli 2026 - 10:31 WIB

Polda Banten Sambut Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti dari Presiden RI

Kamis, 2 Juli 2026 - 01:00 WIB

Berlangsung Khidmat, Kapolres Bulukumba Pimpin Upacara Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026

Berita Terbaru