BANDUNG — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Barat menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Timur Kuningan (lanjutan) di Kabupaten Kuningan, tahun anggaran 2017.
Proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Barat tersebut memiliki nilai pagu anggaran sebesar Rp29,47 miliar, dengan nilai kontrak mencapai Rp27,3 miliar.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Hendra Rochmawan, S.I.K., M.H. menjelaskan, pekerjaan proyek tersebut dilaksanakan oleh PT Mulyagiri berdasarkan surat perjanjian dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berinisial A.K. Namun dalam pelaksanaannya, proyek justru dialihkan sepenuhnya kepada B.G., sebagaimana tertuang dalam surat kesepakatan bersama antara M.R.F. (alm), Direktur Utama PT Mulyagiri, dengan B.G yang bahkan didaftarkan di hadapan notaris.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“PPK A.K. mengetahui adanya pengalihan pekerjaan tersebut, namun tidak melakukan tindakan ataupun peneguran,” ujar Kombes Hendra, Rabu (12/11/2025).
Proyek tersebut dinyatakan selesai pada 15 Desember 2017 dan telah dilakukan serah terima serta pembayaran penuh 100 persen. Namun, hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jawa Barat pada Mei 2018 menemukan adanya kelebihan pembayaran sebesar Rp895,9 juta.
Temuan tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Jabar untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Temuan Ahli dan Kerugian Negara
Direktur Reskrimsus Polda Jabar Kombes Pol. Dr. Wirdhanto Hadicaksono, S.H., S.I.K., M.Si. mengungkapkan bahwa pihaknya menggandeng tim ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Bandung (Polban) untuk melakukan pemeriksaan fisik di lapangan pada Juni 2020.
“Hasil pemeriksaan menemukan adanya kekurangan volume pekerjaan pada sejumlah item, termasuk perkerasan berbutir dan lapisan pondasi agregat semen kelas A (Cement Treated Base),” jelasnya.
Berdasarkan hasil perhitungan BPKP Perwakilan Jawa Barat, negara mengalami kerugian sebesar Rp1,23 miliar.
Namun setelah hasil pemeriksaan keluar, pihak PT Mulyagiri telah mengembalikan dana sebesar Rp895,9 juta sesuai temuan awal BPK. Dengan pengembalian tersebut, sisa kerugian keuangan negara ditetapkan sebesar Rp340,1 juta.
Puluhan Saksi Diperiksa
Dalam proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 37 saksi untuk berkas perkara tersangka B.G. dan 36 saksi untuk tersangka A.K., serta enam orang saksi ahli.
Barang bukti yang disita di antaranya uang tunai Rp250 juta, dokumen perencanaan dan pelelangan proyek, dokumen kontrak kerja, dokumen pembayaran, serta laporan hasil pemeriksaan dari BPK, Polban, dan BPKP.
Komitmen Penegakan Hukum
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menegaskan, penetapan dua tersangka ini merupakan hasil kerja panjang penyidik Ditreskrimsus dalam mengungkap dugaan penyimpangan pada proyek infrastruktur tersebut.
“Polda Jabar berkomitmen menindak tegas setiap bentuk pelanggaran hukum, khususnya yang merugikan keuangan negara. Saat ini berkas perkara kedua tersangka telah dipisah dan sedang dalam proses pelengkapan untuk diserahkan ke kejaksaan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Keduanya terancam pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
“Proses hukum akan dilakukan secara transparan dan profesional. Penyidik terus mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dan memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan,” tegas Kombes Hendra.
Polda Jawa Barat menegaskan, kasus ini menjadi bentuk nyata komitmen dalam mendukung upaya pemberantasan korupsi dan memastikan pembangunan infrastruktur di daerah berjalan bersih, transparan, dan akuntabel.
(Red)







