Jakarta, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok, Polda Metro Jaya, mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi ukuran 3 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang terduga pelaku di dua wilayah berbeda, yakni Bogor dan Jakarta Utara, Jumat (6/2/2026).
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui keterangan resminya menyampaikan, pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menjaga distribusi LPG subsidi agar tepat sasaran serta mencegah potensi bahaya bagi masyarakat.
“Dalam operasi ini, petugas mengamankan ribuan unit tabung gas sebagai barang bukti, yang diduga terkait praktik penyalahgunaan LPG bersubsidi,” demikian keterangan yang disampaikan pihak kepolisian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari keprihatinan aparat terhadap meningkatnya peristiwa kebakaran di sejumlah wilayah, termasuk kebakaran kapal di kawasan Pelabuhan Muara Baru, Jakarta Utara, yang diduga berkaitan dengan kebocoran gas hasil oplosan.
Berdasarkan hasil patroli siber yang dilakukan Tim Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok, polisi menemukan aktivitas penjualan gas portabel bermerek “Tokai” melalui salah satu platform perdagangan elektronik. Kondisi fisik tabung yang ditawarkan dinilai mencurigakan karena diduga merupakan tabung bekas hasil pengoplosan.
Penelusuran digital tersebut kemudian mengarah pada penggerebekan lokasi yang diduga menjadi tempat produksi atau pengemasan ulang gas di wilayah Bogor. Dari hasil pengembangan, polisi juga melakukan penindakan di wilayah Jakarta Utara.
Saat ini, kelima terduga pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kepolisian masih mendalami peran masing-masing pihak serta menelusuri kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas dalam kasus tersebut.
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat agar tidak membeli LPG atau gas portabel dari sumber yang tidak resmi serta segera melaporkan kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berpotensi membahayakan keselamatan publik.
![]()
Penulis : Redaksi






