Jakarta Barat, FaktaMerah.com – Jajaran Polsek Tambora, Polres Metro Jakarta Barat, mengungkap kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang sopir mobil box berinisial RN (29) dan keneknya berinisial TH. Peristiwa itu terjadi di sekitar Pos RW 06, Jalan Kalianyar VII RT 06/06, Kelurahan Kalianyar, Kecamatan Tambora, Jakarta Barat, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 14.20 WIB.
Kapolsek Tambora AKP Wahyu Hidayat S.T.K., S.I.K., didampingi Kanit Reskrim AKP Sudrajat Djumantara, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., serta Panit Reskrim Ipda Priyo Purnomo, S.E., menjelaskan bahwa pihaknya bergerak cepat menindaklanjuti informasi masyarakat serta video yang beredar di media sosial terkait kejadian tersebut.
“Pelaku berhasil kami amankan kurang dari 1×24 jam setelah kejadian,” ujar AKP Wahyu saat dikonfirmasi, Jumat (13/2/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kronologi Kejadian
Berdasarkan keterangan kepolisian, peristiwa bermula saat korban dan saksi selesai melakukan bongkar muat barang dan hendak kembali ke wilayah Jelambar.
Saat kendaraan sedang dimundurkan oleh saksi, seorang pengendara sepeda motor berinisial YP (25) diduga menerobos. Korban kemudian melontarkan kata-kata kasar yang memicu emosi pelaku.
Pelaku turun dari sepeda motor dan diduga langsung memukul korban. Ketika saksi mencoba melerai, pelaku juga melakukan pemukulan terhadap saksi.
Kondisi Korban
Akibat kejadian tersebut:
1. RN mengalami luka pada bagian bibir atas dan bawah.
2. TH mengalami luka pada batang hidung dan bibir bawah.
Kedua korban telah menjalani pemeriksaan dan visum guna kepentingan penyidikan.
Proses Hukum
Saat ini, pelaku telah diamankan dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 466 KUHP tentang penganiayaan,” tambah AKP Wahyu.
Polisi mengimbau masyarakat untuk menahan diri dan mengedepankan penyelesaian secara baik apabila terjadi perselisihan di jalan guna menghindari tindak kekerasan.
![]()
Penulis : Redaksi






