JAKARTA, faktamerah.com — Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Barat mengusulkan pencabutan larangan sepeda motor melintas di jalan layang (flyover) Pesing, Kebon Jeruk. Usulan ini muncul karena pelanggaran pengendara motor terus berulang sementara petugas Dishub tidak memiliki kewenangan melakukan penindakan langsung.
“Kami tidak bisa melakukan penilangan, sehingga penegakan aturan di flyover tersebut menjadi seperti macan ompong. Kalau larangan itu dicabut, persoalan justru bisa lebih mudah ditangani,” ujar Kepala Sudin Perhubungan Jakarta Barat, Susilo Dewanto, di Jakarta.
Susilo menjelaskan bahwa berbeda dengan pelanggaran parkir liar yang masih dapat ditindak lewat penderekan, pelanggaran di flyover membutuhkan kewenangan penilangan yang berada pada kepolisian. Karena itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan DKI Jakarta selaku otoritas yang berwenang mencabut atau mengubah rambu lalu lintas.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Sebelum dicabut, Dishub DKI tentu akan meninjau kondisi dan situasi di lapangan,” tambahnya.
Meski begitu, Dishub Jakarta Barat bersama Polres Metro Jakarta Barat tetap memperketat pengawasan di lokasi dengan menempatkan petugas di flyover Pesing, sebagaimana diterapkan di jalan layang Casablanca dan Antasari.
Sementara itu, Wakapolres Metro Jakarta Barat AKBP Tri Suhartanto mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan analisis dan evaluasi (ANEV) terhadap tingginya angka kecelakaan di flyover Pesing, Jalan Daan Mogot.
“Lokasi ini menjadi salah satu fokus ANEV kami. Kami berkoordinasi dengan Satlantas karena sering terjadi kecelakaan. Upaya mitigasi perlu segera dilakukan,” ujarnya.
Polres juga akan berkoordinasi dengan Dishub untuk penambahan rambu di titik-titik rawan serta menyiagakan mobil tilang elektronik (ETLE) guna menindak pengendara motor yang masih nekat melintasi flyover meski sudah dilarang.
( Sopi Irawan )






