JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Aroma “kebal hukum” kembali tercium dari sebuah usaha pijat di jantung Jakarta Barat. SPA Honey Bee, yang beroperasi di Ruko Sentra Bisnis, Jalan Tanjung Duren Raya, kini menjadi sorotan tajam setelah diduga membangun sistem pengamanan berlapis untuk menutup akses pengawasan pers dan publik, sebuah pola yang lazim ditemukan pada bisnis yang menyimpan sesuatu di balik izin resmi.
Alih-alih terbuka terhadap kontrol sosial, sejumlah awak media justru dihadapkan pada prosedur tidak lazim yang beraroma intimidasi. Berdasarkan keterangan sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, pihak manajemen SPA Honey Bee mewajibkan pengambilan foto Kartu Tanda Anggota (KTA) wartawan sebelum peliputan dilakukan. Dalihnya, disebut sebagai “instruksi koordinator bernama Bima”, Minggu (8/2/2025).
Lebih janggal lagi, nama koordinator tersebut berubah-ubah di tiap cabang, sebuah pola yang oleh pengamat dinilai sebagai upaya memutus jejak tanggung jawab jika sewaktu-waktu berhadapan dengan proses hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tekanan Terhadap Pers, Alarm Demokrasi
Pendataan paksa identitas wartawan bukan persoalan administratif semata. Praktik ini diduga kuat melanggar Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dari segala bentuk tekanan dan intimidasi. Pengambilan data pribadi tanpa dasar hukum jelas juga berpotensi bersinggungan dengan UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.
Pertanyaannya sederhana namun krusial: untuk apa data wartawan dikumpulkan? Jika tidak ada yang disembunyikan, mengapa liputan justru dipersempit?
Di Balik Papan Nama SPA, Ada Apa?
Pengamanan internal yang dinilai berlebihan untuk usaha pijat, pembatasan ketat terhadap dokumentasi, serta upaya membungkam peliputan, memunculkan indikasi adanya aktivitas yang tidak sejalan dengan izin usaha pariwisata kesehatan. Dugaan praktik menyimpang pun menguat di tengah masyarakat.
Jika dugaan tersebut terbukti, maka izin usaha SPA Honey Bee berpotensi dicabut, sebagaimana diatur dalam Perda DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2015 tentang Kepariwisataan. Tak berhenti di sana, unsur pidana lain dapat dikenakan apabila ditemukan pelanggaran hukum lebih lanjut sesuai KUHP.
Ujian Nyali Aparat Penegak Hukum
Kasus ini kini menjadi ujian keberanian Satpol PP DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya. Apakah aparat akan bertindak tegas dan transparan, atau justru membiarkan publik kembali berasumsi bahwa ada bisnis tertentu yang seolah memiliki “tameng hukum”?
Penegakan hukum tidak boleh berhenti di baliho izin dan papan nama legalitas. Substansi praktik di lapangan harus diuji, demi memastikan hukum tidak kalah oleh kekuatan modal atau jaringan pengamanan internal.
![]()






