BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian menetapkan seorang remaja berinisial IK (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pedagang menggunakan senjata tajam jenis golok di wilayah Kamurang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.
Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Citeureup guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP terkait dugaan perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan orang lain dengan menggunakan senjata tajam. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 8 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Peristiwa bermula ketika rekaman video yang memperlihatkan aksi pengancaman terhadap seorang pedagang beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, jajaran Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026 beserta barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan saat kejadian.
Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan aksi serupa di lebih dari satu lokasi pada hari yang sama. Seluruh rangkaian peristiwa kini masih didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme, intimidasi, maupun penyalahgunaan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Farhan)
![]()







