Remaja Pengancam Pedagang dengan Golok di Citeureup Resmi Jadi Tersangka, Polisi Tegaskan Tak Ada Ruang bagi Premanisme

- Penulis

Sabtu, 18 Juli 2026 - 23:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BOGOR, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian menetapkan seorang remaja berinisial IK (18) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pengancaman terhadap pedagang menggunakan senjata tajam jenis golok di wilayah Kamurang, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Penetapan status tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti dan memeriksa sejumlah saksi terkait peristiwa yang sempat viral di media sosial tersebut.

Kapolsek Citeureup, Kompol Eddy Santosa, menyampaikan bahwa tersangka saat ini telah menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Polsek Citeureup guna kepentingan proses penyidikan lebih lanjut.

Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 307 KUHP terkait dugaan perbuatan yang membahayakan keselamatan dan keamanan orang lain dengan menggunakan senjata tajam. Ancaman hukuman terhadap tersangka mencapai 8 tahun penjara.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peristiwa bermula ketika rekaman video yang memperlihatkan aksi pengancaman terhadap seorang pedagang beredar luas di media sosial. Menindaklanjuti video tersebut, jajaran Polsek Citeureup bersama Tim Resmob Polres Bogor melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku di kediamannya pada Kamis, 16 Juli 2026 beserta barang bukti berupa sebilah golok yang diduga digunakan saat kejadian.

Baca Juga:  CCTV Ungkap Wajah Maling HP di Penjaringan, Kapan Polisi Tangkap Pelaku?

Hasil penyelidikan juga mengungkap bahwa tersangka diduga melakukan aksi serupa di lebih dari satu lokasi pada hari yang sama. Seluruh rangkaian peristiwa kini masih didalami penyidik untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

Kepolisian menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk aksi premanisme, intimidasi, maupun penyalahgunaan senjata tajam yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Warga juga diimbau segera melaporkan setiap tindak pidana atau gangguan kamtibmas agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

(Farhan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku
Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka
Motor Warga Indramayu Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Dikembalikan Polisi Tanpa Biaya
CCTV Buka Jejak Curanmor di Tambora, Dua Residivis Dibekuk Tim Tiger
Polda Jabar Bongkar “Pancasona Family”, 12 Orang Jadi Tersangka Penipuan Kendaraan Online
Polda Jabar Bongkar Modus Penipuan Kendaraan Murah, Pelaku Catut Identitas TNI
Mantan Karyawan Diduga Curi Dua Motor, Polsek Tambora Amankan Dua Pelaku
Aksi Diduga Curi Raket Padel Terekam CCTV, Polisi Selidiki Kasusnya
Berita ini 11 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 8 September 2026 - 08:02 WIB

Mesin Kapal Rp10 Juta Hilang di Paotere, Polisi Amankan Tiga Terduga Pelaku

Rabu, 2 September 2026 - 14:57 WIB

Rp285 Juta Raib dari Toko Baja di Talaga, Polisi Ringkus 3 Tersangka

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 13:02 WIB

Motor Warga Indramayu Hilang Dicuri, 3 Hari Kemudian Dikembalikan Polisi Tanpa Biaya

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:37 WIB

CCTV Buka Jejak Curanmor di Tambora, Dua Residivis Dibekuk Tim Tiger

Jumat, 21 Agustus 2026 - 12:59 WIB

Polda Jabar Bongkar “Pancasona Family”, 12 Orang Jadi Tersangka Penipuan Kendaraan Online

Berita Terbaru