BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian Daerah Jawa Barat (Polda Jabar) membongkar jaringan penipuan online yang diduga menggunakan modus penawaran kendaraan murah melalui media sosial. Jaringan yang dikenal dengan nama “Pancasona Family” tersebut beroperasi di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan.
Pengungkapan dilakukan Tim Subdit III Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jabar. Dari hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah orang serta barang bukti, polisi menetapkan 12 orang sebagai tersangka.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan mengatakan, kasus tersebut merupakan tindak pidana penipuan online yang dilakukan secara terorganisir dan disertai dugaan penyalahgunaan identitas atau identity theft.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Tim Subdit III Ditressiber Polda Jabar berhasil menguak tindak pidana ITE penipuan online yang terorganisir di Sulawesi Selatan. Setelah dilakukan penyelidikan dan gelar perkara, sebanyak 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Hendra dalam keterangannya, Jumat (21/8/2026).
Berawal dari Laporan Korban
Pengungkapan kasus tersebut berawal dari dua laporan polisi yang diterima pada Juli 2026. Laporan tersebut berkaitan dengan korban Fachry Fadhilah Karisno dan Novrianti Manulang.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua korban diduga tertipu setelah melihat penawaran kendaraan dengan harga murah melalui Facebook. Akibat aksi tersebut, total kerugian yang dilaporkan mencapai Rp40,2 juta.
Penyidik kemudian melakukan penelusuran terhadap aktivitas jaringan tersebut hingga mengarah ke lokasi yang diduga menjadi markas operasional di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Tim Polda Jabar bergerak ke lokasi pada Selasa (11/8/2026) dini hari. Dalam operasi tersebut, polisi sempat mengamankan 20 orang untuk menjalani pemeriksaan.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap telepon seluler dan sejumlah alat bukti lainnya, penyidik kemudian menyimpulkan 12 orang diduga memiliki keterlibatan langsung dalam jaringan penipuan tersebut.
Kedua belas orang itu kemudian dibawa ke Mapolda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara
Para tersangka yang diamankan diketahui didominasi oleh kelompok usia muda, yakni antara 18 hingga 32 tahun.
Hendra mengatakan, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis UU ITE dan KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan denda paling banyak Rp12 miliar,” ujar Hendra.
Polda Jabar mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap penawaran kendaraan dengan harga yang tidak wajar di media sosial. Masyarakat juga diminta melakukan verifikasi terhadap identitas penjual, keberadaan kendaraan, dokumen kepemilikan, serta tidak terburu-buru melakukan transfer sebelum memastikan transaksi benar-benar aman.
(Levi)
![]()







