MAKASSAR, FaktaMerah.com – Unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere, Polres Pelabuhan Makassar, mengungkap kasus dugaan pencurian satu unit mesin kapal di kawasan Pelabuhan Paotere, Kelurahan Gusung, Kecamatan Ujung Tanah, Kota Makassar.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga pria yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Ketiganya masing-masing berinisial AS alias Gondrong (52), R alias Cullang (32), dan K alias Risal (30).
Kapolsek Kawasan Paotere IPTU Ibnu Chaerul mengatakan, pengungkapan perkara dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari korban dan melakukan serangkaian penyelidikan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Keterangan tersebut disampaikan Ibnu dalam konferensi pers yang didampingi Kasubsipenmas Polres Pelabuhan Makassar Aipda Adil.
Mesin Kapal Hilang dari Samping Gudang
Peristiwa tersebut diketahui pada Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 22.00 WITA.
Saat itu, Muhammad Syahrir mendapat informasi dari pegawainya bahwa satu unit mesin kapal merek Jiandong 300 yang sebelumnya disimpan di samping gudang sudah tidak berada di tempat.
Akibat kejadian tersebut, korban memperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp10 juta. Korban kemudian melaporkan dugaan pencurian itu ke Polsek Kawasan Paotere.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kawasan Paotere melakukan penyelidikan untuk mengetahui keberadaan mesin kapal sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Tiga Pria Diamankan
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengarah kepada AS alias Gondrong. Petugas selanjutnya mengamankan pria tersebut untuk menjalani pemeriksaan.
Penyidik kemudian melakukan pengembangan dan memperoleh informasi mengenai dua pria lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, yakni R alias Cullang dan K alias Risal.
Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Aiptu Mashudi kemudian melakukan pencarian hingga kedua pria tersebut berhasil diamankan.
Ketiganya selanjutnya dibawa ke Mako Polsek Kawasan Paotere untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
“Setelah menerima laporan korban, anggota langsung melakukan penyelidikan dan pengembangan. Dari rangkaian penyelidikan tersebut, kami berhasil mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam pencurian mesin kapal,” kata IPTU Ibnu Chaerul.
Mesin Kapal Diamankan sebagai Barang Bukti
Dalam pengungkapan perkara tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit mesin kapal dan satu buah roda gila.
Berdasarkan pemeriksaan awal penyidik, ketiga pria tersebut disebut mengakui perbuatannya. Namun, polisi masih mendalami peran masing-masing serta melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan.
Ibnu mengatakan, pengungkapan perkara tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menjaga keamanan dan ketertiban di kawasan Pelabuhan Paotere.
“Kami tidak akan memberikan ruang terhadap aksi kriminalitas yang meresahkan masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Terancam Hukuman Maksimal Tujuh Tahun
Dalam perkara ini, para terduga pelaku dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut memuat ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun atau pidana denda paling banyak kategori V. Penerapan pasal terhadap masing-masing terduga pelaku akan disesuaikan dengan hasil penyidikan dan peran masing-masing.
Polsek Kawasan Paotere juga mengimbau pemilik kapal, nelayan, maupun pelaku usaha di sekitar pelabuhan agar meningkatkan pengamanan terhadap mesin kapal dan barang berharga lainnya.
“Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan pengamanan barang miliknya. Apabila mengetahui atau mengalami tindak pidana, segera laporkan kepada kepolisian agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat,” kata Ibnu.
Saat ini, ketiga terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Kawasan Paotere, Polres Pelabuhan Makassar, untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
(Mario Red)
![]()







