BANDUNG, FaktaMerah.com – Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAPEMPERDA) DPRD Kota Bandung, Asep Robin, S.H., M.H., melaksanakan kegiatan reses Masa Sidang III Tahun Sidang 2025–2026 di sejumlah wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) 3 Kota Bandung.
Kegiatan tersebut mencakup lima kecamatan, yakni Mandalajati, Antapani, Arcamanik, Ujung Berung, dan Cibiru. Reses menjadi kesempatan bagi anggota DPRD untuk bertemu langsung dengan masyarakat sekaligus menyerap berbagai aspirasi dan persoalan yang dihadapi warga.
Dalam pertemuan dengan masyarakat, Asep Robin menyampaikan bahwa kegiatan reses tidak hanya menjadi agenda kelembagaan, tetapi juga sarana untuk mengetahui secara langsung kebutuhan masyarakat di wilayah yang menjadi daerah pemilihannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bapak ibu sekalian, tujuan saya menjadi anggota DPRD tentu harus bisa memberikan manfaat seluas-luasnya bagi masyarakat. Bukan sekadar menjadi simbol jabatan tanpa arti. Jika saya tidak bermanfaat bagi rakyat, percuma saja saya menyandang status ini,” ujar Asep Robin dalam kegiatan tersebut, 29 Agustus 2026.
Sejumlah persoalan masyarakat menjadi perhatian dalam kegiatan reses tersebut. Di antaranya berkaitan dengan kebutuhan jaminan kesehatan, kondisi ekonomi keluarga, sarana dan prasarana lingkungan, serta penyaluran bantuan sosial agar lebih tepat sasaran.
Asep Robin mengatakan aspirasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan untuk diperjuangkan melalui mekanisme dan kewenangan yang dimiliki DPRD Kota Bandung.
Sebagai bagian dari BAPEMPERDA, ia juga menekankan pentingnya kebijakan dan peraturan daerah yang dapat menjawab kebutuhan masyarakat serta memberikan perlindungan terhadap kepentingan warga.
Menurutnya, pembangunan daerah tidak hanya berkaitan dengan pembangunan fisik, tetapi juga menyangkut pemenuhan kebutuhan dasar dan perlindungan sosial masyarakat.
“Semoga pertemuan ini membawa manfaat bagi semua. Mari terus bergerak dan menjaga kebersamaan agar hasilnya terasa nyata di tengah masyarakat,” katanya.
Kegiatan reses tersebut menjadi bagian dari agenda anggota DPRD Kota Bandung untuk menjalankan fungsi representasi dan menjaring aspirasi masyarakat. Berbagai masukan dari warga selanjutnya dapat menjadi bahan dalam pembahasan kebijakan maupun program pembangunan daerah sesuai mekanisme yang berlaku.
(Rohendi)
![]()






