LEBAK, FaktaMerah.com – Keluarga pasien RSUD Malingping, Kabupaten Lebak, Banten, menyampaikan keberatan atas dugaan pernyataan seorang dokter berinisial dr. S yang menyebut pasien telah sembuh dan diperbolehkan pulang. Padahal, menurut keterangan keluarga, pasien saat itu masih dalam kondisi sakit dan mendapatkan penanganan medis berupa pemasangan infus.
Persoalan tersebut kini berpotensi berlanjut ke jalur hukum. Keluarga pasien bersama tim advokat disebut tengah mempersiapkan somasi kepada pihak terkait.
Pasien diketahui bernama Tohir, yang merupakan orang tua Zainal dan Jalil. Peristiwa itu disebut terjadi di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Malingping pada Minggu, 25 Oktober 2026.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan keterangan Zainal, saat kejadian ayahnya sedang dijaga oleh sang kakak, Jalil. Namun, keluarga kemudian menerima informasi dari perawat bahwa pasien dinyatakan sudah sembuh dan diperbolehkan pulang.
Pernyataan tersebut membuat keluarga mempertanyakan kondisi medis pasien karena menurut mereka, Tohir masih merasakan sakit dan baru mendapatkan penanganan berupa pemasangan infus.
“Bapak saya baru diinfus. Kok sudah dibilang sembuh dan bisa pulang, padahal bapak saya masih sakit,” ujar Zainal.
Zainal mengaku kemudian mempertanyakan keputusan tersebut secara langsung kepada dokter berinisial dr. S. Namun, menurut pengakuannya, percakapan itu berlangsung dengan nada tinggi dan memicu perdebatan.
Zainal juga mengungkapkan bahwa dokter tersebut diduga menyampaikan pernyataan yang dianggapnya kurang pantas.
“Masalah itu hak kami, hanya kami yang tahu. Siapa pun yang datang saya nggak takut,” demikian pernyataan yang menurut Zainal disampaikan oleh dokter tersebut.
Peristiwa perdebatan itu disebut turut disaksikan sejumlah pihak yang berada di lokasi, termasuk awak media, organisasi kemasyarakatan, lembaga bantuan hukum, dan advokat.
Keluarga Pertanyakan Perubahan Penanganan Medis
Zainal mengaku semakin mempertanyakan keputusan awal setelah melihat adanya perubahan penanganan medis terhadap ayahnya.
Menurut keterangannya, setelah terjadi perdebatan, pasien kemudian menjalani pemeriksaan rontgen, mendapatkan pengobatan lanjutan, serta menjalani perawatan selama tiga hari.
“Cuma ada rekan saya di belakang saya, katanya rumah sakit di sini kalau enggak ngomong enggak dipedulikan. Makanya saya ngomong. Tapi saya heran, sebelum debat bapak saya baru diinfus. Kok sesudah debat langsung bapak saya di-rontgen terus diobatin,” ungkap Zainal dalam rekaman pernyataannya.
Ia juga mempertanyakan alasan pasien yang sebelumnya disebut sudah sembuh dan boleh pulang, tetapi kemudian mendapatkan pemeriksaan serta perawatan lanjutan.
“Awalnya katanya bapak saya sudah sembuh dan bisa pulang. Kok setelah debat malah di-rontgen dan diobati? Bahkan bapak saya sampai tiga hari dirawat. Saya jadi bertanya-tanya, bagaimana sebenarnya kondisi bapak saya saat itu?” lanjutnya.
Keluarga berharap pihak rumah sakit dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai kondisi medis pasien, termasuk dasar pertimbangan dokter ketika menyampaikan bahwa pasien sudah diperbolehkan pulang.
Keluarga Pertimbangkan Langkah Hukum
Atas kejadian tersebut, keluarga pasien bersama advokat Hambali menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum melalui penyampaian somasi kepada pihak terkait.
Keluarga berharap persoalan ini dapat menjadi bahan evaluasi bagi manajemen RSUD Malingping, khususnya terkait komunikasi antara tenaga medis dan keluarga pasien.
Dalam pelayanan kesehatan, informasi mengenai diagnosis, kondisi pasien, tindakan medis, serta rencana pemulangan perlu disampaikan secara jelas kepada pasien atau keluarga sesuai ketentuan yang berlaku.
Namun, dugaan pelanggaran profesi maupun hukum dalam perkara ini tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh pihak berwenang.
Redaksi Minta Klarifikasi RSUD Malingping
Untuk memenuhi prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media telah berupaya menghubungi Humas RSUD Malingping melalui pesan WhatsApp.
Menurut keterangan awak media, pihak Humas sebelumnya menyampaikan akan memberikan tanggapan atau hak jawab. Namun, hingga berita ini diterbitkan, redaksi mengaku belum menerima penjelasan lebih lanjut.
Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada dokter berinisial dr. S maupun manajemen RSUD Malingping guna memperoleh penjelasan mengenai kronologi kejadian dan dasar keputusan medis terhadap pasien.
Pemberitaan ini disusun berdasarkan keterangan keluarga pasien. Redaksi menegaskan bahwa dugaan yang disampaikan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dan tidak dimaksudkan sebagai kesimpulan mengenai kesalahan atau pelanggaran yang dilakukan pihak tertentu.
(Surajaya Red)
![]()






