Inspektorat Kota Tangerang Dinilai Lemah Awasi Satpol PP, Aktivis Desak Wali Kota Ambil Tindakan Tegas

- Penulis

Kamis, 23 Oktober 2025 - 04:29 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kota Tangerang | faktamerah.com — Dalam beberapa bulan terakhir, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat, jurnalis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) itu gagal menunjukkan kinerja yang tegas dan profesional.

Beragam aduan masyarakat disebut tidak ditindaklanjuti secara transparan, bahkan diduga terjadi pembiaran terhadap pelanggaran Perda. Kondisi ini memunculkan gelombang kritik dan aksi dari para aktivis serta jurnalis yang menuntut Wali Kota Tangerang segera mencopot Kasatpol PP, Kabid Gakumda, serta Kasi Gakumda.


Inspektorat Dinilai Tidak Efektif

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kekecewaan masyarakat semakin bertambah setelah pengaduan yang disampaikan langsung kepada Wali Kota kemudian dialihkan ke Inspektorat Kota Tangerang. Banyak pihak menilai lembaga pengawas internal itu tidak menjalankan fungsi evaluasi secara maksimal.

Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sikap pasif auditor internal disebut menjadi penyebab lemahnya pengawasan. Publik juga menyoroti minimnya independensi Inspektorat, karena secara struktural berada di bawah kepala daerah yang justru menjadi pihak yang diawasi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuat rekomendasi hasil audit tidak ditindaklanjuti secara optimal.

Selain itu, laporan hasil pengawasan Inspektorat dianggap tidak memberikan informasi memadai serta rekomendasi yang lemah, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kinerja Satpol PP.


Penjelasan Inspektur Kota Tangerang

Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Tangerang.

“Pertama, Satpol PP agar lebih transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi.
Kedua, memperkuat komunikasi publik agar setiap aduan mendapat tanggapan jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif.
Ketiga, melakukan pembinaan integritas serta pengawasan internal berkelanjutan.
Keempat, Inspektorat akan melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP mencakup aspek efektivitas, efisiensi, ekonomis, akuntabilitas, dan integritas,” ungkap Ricky.

Ia menambahkan, audit kinerja baru dapat dilakukan setelah tahun anggaran berakhir sesuai pedoman BPKP.

“Paling cepat Januari kami bisa melaksanakan audit, karena audit mencakup seluruh program kegiatan Satpol PP, bukan hanya satu kasus,” jelasnya.


LSM dan Jurnalis Akan Laporkan ke Ombudsman

Baca Juga:  Jakarta Institute Sayangkan DPRD DKI Masih Gagal Paham Soal JITEX

Sementara itu, S. Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang yang mewakili aliansi wartawan dan LSM se-Tangerang Raya, menilai tanggapan Inspektorat tidak sesuai kapasitasnya.

“Kami akan melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP karena tidak menjalankan fungsinya dengan benar. Kami sebagai masyarakat hanya ingin membantu pemerintah menegakkan Perda dan meningkatkan PAD. Namun Inspektorat justru meminta data dan bukti yang bukan kapasitas kami,” tegas Romo.

Ia juga menyoroti banyaknya bangunan tanpa izin dan perusahaan yang menyalahgunakan izin yang merugikan pendapatan daerah dan negara.

“Sudah jelas ada dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda. Bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi masih beroperasi, itu pelanggaran serius,” ujarnya.

Romo menegaskan, dugaan pembiaran tersebut bertentangan dengan:

Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,

Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta

Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kami minta Ombudsman segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang,” pungkasnya.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat
“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel
Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.
Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus
Pemkot Jakbar dan Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD
Direktur Jakarta Institute: Isu Narkoba Kerap Jadi Alat Legitimasi Intervensi AS
KOMRAD Kecam Agresi AS ke Venezuela, Sebut sebagai Perang Kelas Global
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:59 WIB

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44 WIB

“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIB

Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:12 WIB

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Berita Terbaru