Kota Tangerang | faktamerah.com — Dalam beberapa bulan terakhir, kinerja Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang terus menjadi sorotan publik. Sejumlah elemen masyarakat, jurnalis, dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) menilai lembaga penegak Peraturan Daerah (Perda) itu gagal menunjukkan kinerja yang tegas dan profesional.
Beragam aduan masyarakat disebut tidak ditindaklanjuti secara transparan, bahkan diduga terjadi pembiaran terhadap pelanggaran Perda. Kondisi ini memunculkan gelombang kritik dan aksi dari para aktivis serta jurnalis yang menuntut Wali Kota Tangerang segera mencopot Kasatpol PP, Kabid Gakumda, serta Kasi Gakumda.
Inspektorat Dinilai Tidak Efektif
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kekecewaan masyarakat semakin bertambah setelah pengaduan yang disampaikan langsung kepada Wali Kota kemudian dialihkan ke Inspektorat Kota Tangerang. Banyak pihak menilai lembaga pengawas internal itu tidak menjalankan fungsi evaluasi secara maksimal.
Keterbatasan sumber daya manusia (SDM) dan sikap pasif auditor internal disebut menjadi penyebab lemahnya pengawasan. Publik juga menyoroti minimnya independensi Inspektorat, karena secara struktural berada di bawah kepala daerah yang justru menjadi pihak yang diawasi. Hal ini dinilai berpotensi menimbulkan konflik kepentingan dan membuat rekomendasi hasil audit tidak ditindaklanjuti secara optimal.
Selain itu, laporan hasil pengawasan Inspektorat dianggap tidak memberikan informasi memadai serta rekomendasi yang lemah, sehingga tidak berdampak signifikan terhadap perbaikan kinerja Satpol PP.
Penjelasan Inspektur Kota Tangerang
Menanggapi hal tersebut, Inspektur Kota Tangerang Achmad Ricky Fauzan menyatakan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi resmi kepada Wali Kota Tangerang.
“Pertama, Satpol PP agar lebih transparan dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat dengan menyampaikan laporan resmi.
Kedua, memperkuat komunikasi publik agar setiap aduan mendapat tanggapan jelas dan tidak menimbulkan persepsi negatif.
Ketiga, melakukan pembinaan integritas serta pengawasan internal berkelanjutan.
Keempat, Inspektorat akan melaksanakan audit kinerja terhadap Satpol PP mencakup aspek efektivitas, efisiensi, ekonomis, akuntabilitas, dan integritas,” ungkap Ricky.
Ia menambahkan, audit kinerja baru dapat dilakukan setelah tahun anggaran berakhir sesuai pedoman BPKP.
“Paling cepat Januari kami bisa melaksanakan audit, karena audit mencakup seluruh program kegiatan Satpol PP, bukan hanya satu kasus,” jelasnya.
LSM dan Jurnalis Akan Laporkan ke Ombudsman
Sementara itu, S. Widodo alias Romo, Ketua LSM Geram Banten Kota Tangerang yang mewakili aliansi wartawan dan LSM se-Tangerang Raya, menilai tanggapan Inspektorat tidak sesuai kapasitasnya.
“Kami akan melaporkan Pemerintah Kota Tangerang, Inspektorat, dan Satpol PP karena tidak menjalankan fungsinya dengan benar. Kami sebagai masyarakat hanya ingin membantu pemerintah menegakkan Perda dan meningkatkan PAD. Namun Inspektorat justru meminta data dan bukti yang bukan kapasitas kami,” tegas Romo.
Ia juga menyoroti banyaknya bangunan tanpa izin dan perusahaan yang menyalahgunakan izin yang merugikan pendapatan daerah dan negara.
“Sudah jelas ada dugaan maladministrasi dalam penegakan Perda. Bangunan yang sudah divonis bersalah di Tipiring tapi masih beroperasi, itu pelanggaran serius,” ujarnya.
Romo menegaskan, dugaan pembiaran tersebut bertentangan dengan:
Pasal 1 angka 3 UU No. 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI,
Pasal 34 UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, serta
Pasal 15 ayat (1) UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kami minta Ombudsman segera turun tangan agar ada kepastian hukum dan tegaknya keadilan di Kota Tangerang,” pungkasnya.
( Red )






