Nekat! Pedagang Obat Keras Tramadol dan Eximer di Tanjakan Diduga Berjualan dari Dalam Rumah

- Penulis

Kamis, 30 Oktober 2025 - 12:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang || faktamerah.com, 30 Oktober 2025 — Praktik penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Tanjakan, Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, masih marak terjadi. Para pelaku bahkan nekat berjualan dari dalam rumah demi menghindari pantauan aparat penegak hukum.

Peredaran obat keras di wilayah ini seolah tak pernah benar-benar hilang, meski pihak kepolisian sudah berulang kali melakukan razia dan penangkapan terhadap para pelaku. Fakta di lapangan menunjukkan, setelah beberapa waktu berlalu, aktivitas penjualan tersebut kembali muncul dan berjalan seperti biasa.

Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek setempat, untuk menindaklanjuti praktik jual beli obat keras tanpa izin yang terus meresahkan masyarakat.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menilai para pedagang obat keras itu seperti kebal hukum.

“Sudah sering dirazia, tapi tetap saja mereka buka lagi. Kami khawatir anak-anak muda di sekitar sini terjerumus karena obat-obatan itu mudah didapat,” ujar Rudi, salah satu warga setempat.

Tokoh masyarakat Desa Tanjakan, H. Mulyadi, turut angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih serius dalam memberantas peredaran obat keras tersebut.

“Kami sebagai warga sudah sangat resah. Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak masa depan generasi muda. Kami berharap polisi dan instansi terkait turun langsung dan menutup tempat penjualan itu secara permanen,” tegasnya.

Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Eximer ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak mental dan fisik, terutama bagi kalangan remaja yang menjadi pembeli terbanyak.

Baca Juga:  Stop Bullying, Cegah Perekrutan Terorisme pada Anak, Polda Jabar Bentuk Satgas Khusus di Lingkungan Sekolah

Sesuai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.

Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup praktik ilegal ini dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.

( Red )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat
Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah
Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga
Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang
Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan
iPhone 15 Pro Max Raib, Polisi Ringkus Pelaku di Majalengka!
Baru Dilantik, Ketua Ombudsman Hery Susanto Tersangka Kasus Korupsi Nikel di Sultra
Polres Sampang Limpahkan Kasus Rokok Ilegal ke Bea Cukai, Publik Soroti Pengusutan Jaringan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 20 April 2026 - 05:51 WIB

Polda Jabar Dalami Kasus Video Asusila Selebgram LM, Dugaan Peran Dominan Manajer Menguat

Senin, 20 April 2026 - 05:43 WIB

Polisi Gagalkan Eksekusi Rumah Wartawan TVRI Sulsel, Kuasa Hukum Bongkar Dugaan Lelang Bermasalah

Minggu, 19 April 2026 - 02:14 WIB

Kapolsek Tambora Turun Langsung! Ngopi Kamtibmas Jadi Wadah Serap Aspirasi Warga

Sabtu, 18 April 2026 - 16:56 WIB

Terdakwa Tipikor Kamser Minta Presiden Prabowo Intervensi, Soroti Dugaan Ketidakadilan di PN Padang

Sabtu, 18 April 2026 - 12:45 WIB

Bareskrim Polri Ungkap Dugaan Produksi Gas N2O Ilegal di Jakarta, Sembilan Orang Diamankan

Berita Terbaru