KLH Hentikan Operasional Pengolah Oli Bekas di Tangerang, Dugaan Pencemaran Lingkungan Diselidiki

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tangerang, FaktaMerah.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas sebuah perusahaan pengolahan oli bekas di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas udara, air, dan kondisi lingkungan sekitar.

Tim penegakan hukum dari KLH melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha dan menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hasil temuan awal menunjukkan adanya aktivitas pengolahan limbah oli bekas menjadi bahan bakar industri yang diduga belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.

Sebagai bentuk tindakan administratif, petugas memasang tanda penghentian operasional sambil menunggu proses pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.

Pihak KLH menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri yang bergerak di bidang pengelolaan limbah akan terus diperketat. Selain itu, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum.

Masyarakat sekitar diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga menimbulkan pencemaran atau merugikan kesehatan warga.

Saat ini, proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi serta dampaknya terhadap lingkungan hidup di kawasan tersebut.

(Red)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Menjaga ‘Harta Karun’ Bumi Benuanta: Komitmen Kaltara Melindungi 43 Spesimen Hiu Gangga yang Terancam Punah
Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang
Adm Perhutani KPH Kuningan Tinjau Langsung Petak 86F Margamukti, Perkuat Pengelolaan Hutan Profesional
FKMGS dan Kementerian LH Tanam Pohon di Hutan Kota Bogor, Warga Diajak Jaga Lingkungan
Darurat Sampah di Kali Sungapan Perancis: Bau Menyengat Teror Warga, Penegur Malah Diancam
Sungai Perbatasan Jakarta–Tangerang Diduga Tercemar Limbah, Warga Rawa Bamban Resah
Tangis Haru Warnai Pelepasan Jamaah Haji Kloter 1 Banten di Masjid Al A’zhom Tangerang
Pemkot Jaktim Gelar Operasi Serentak Tangkap Ikan Sapu-Sapu di 10 Kecamatan, Dipimpin Wali Kota Munjirin
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 16:42 WIB

KLH Hentikan Operasional Pengolah Oli Bekas di Tangerang, Dugaan Pencemaran Lingkungan Diselidiki

Senin, 25 Mei 2026 - 18:00 WIB

Menjaga ‘Harta Karun’ Bumi Benuanta: Komitmen Kaltara Melindungi 43 Spesimen Hiu Gangga yang Terancam Punah

Senin, 25 Mei 2026 - 02:50 WIB

Masyarakat Rajeg Segera Nikmati Akses Air Bersih, PERUMDAM TKR Wujudkan Pemerataan Layanan di Kabupaten Tangerang

Jumat, 15 Mei 2026 - 17:43 WIB

Adm Perhutani KPH Kuningan Tinjau Langsung Petak 86F Margamukti, Perkuat Pengelolaan Hutan Profesional

Minggu, 10 Mei 2026 - 07:18 WIB

FKMGS dan Kementerian LH Tanam Pohon di Hutan Kota Bogor, Warga Diajak Jaga Lingkungan

Berita Terbaru