​Sindikat SIM BII Umum Palsu berbahan PVC Lintas Provinsi: Pelaku Asal Wakatobi Dalam Pencarian Orang, Kiriman dari Kendari ke Halmahera Tengah

- Penulis

Sabtu, 20 Juni 2026 - 10:04 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

​KENDARI, FAKTAMERAH.COM – Kepolisian terus memburu seorang pria berinisial M. Adhin, pelaku utama sindikat pemalsuan Surat Izin Mengemudi (SIM) BII Umum dari bahan nametag vpc yang meresahkan masyarakat. Berdasarkan pendalaman penyelidikan, pelaku diketahui berdomisili di Kabupaten Wakatobi, Sulawesi Tenggara.
​Modus kejahatan yang dijalankan M. Adhin tergolong terorganisasi dengan jangkauan lintas provinsi. Pelaku menjalankan operasi pemalsuan dengan menggunakan basis pengiriman dari Kota Kendari, Sulawesi Tenggara, untuk disebarkan hingga ke wilayah Weda, Kabupaten Halmahera Tengah, Maluku Utara.
​Modus “Kirim Paket” dan Harga Tidak Wajar
​Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan jasa ekspedisi pengiriman logistik untuk mengirimkan SIM BII Umum palsu kepada para pemesan di Weda, Halmahera Tengah. Dengan cara ini, pelaku menghindari interaksi tatap muka yang berisiko mengungkap identitas aslinya.
​Keresahan masyarakat memuncak setelah diketahui pelaku mematok harga yang jauh dari ketentuan resmi, yakni sebesar Rp1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) per lembar SIM. Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga sangat membahayakan keselamatan publik, mengingat SIM BII Umum adalah syarat kompetensi untuk mengoperasikan kendaraan berat.
​Status DPO dan Pengejaran
​Saat ini, M. Adhin telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh pihak kepolisian. Petugas saat ini tengah melakukan koordinasi lintas wilayah antara Polda Sulawesi Tenggara dan Polda Maluku Utara untuk melacak jejak pengiriman paket ilegal tersebut hingga ke lokasi penerima di Halmahera Tengah.
​”Kami sedang mengejar pelaku yang teridentifikasi berdomisili di Wakatobi. Koordinasi intensif dilakukan untuk membongkar jaringan pengiriman yang beroperasi dari Kendari ke Halmahera Tengah ini,” ujar juru bicara kepolisian.
​Imbauan bagi Masyarakat
​Polisi mengimbau masyarakat di wilayah Kendari, Wakatobi, hingga Halmahera Tengah untuk tidak tergiur tawaran pembuatan SIM “jalur belakang”.
​”Kami minta warga waspada. SIM yang diperoleh tanpa tes resmi adalah dokumen palsu dan ilegal. Bagi warga yang pernah atau mengetahui adanya kiriman paket mencurigakan dengan modus serupa, segera lapor ke kantor polisi terdekat,” tambahnya.
​Atas perbuatannya, M. Adhin dijerat dengan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.

Baca Juga:  BPPKB Banten Pertanyakan Izin Keramaian, Minta Polres Pandeglang Beri Klarifikasi

(Levi)

Loading

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping
Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium
Drl Keberatan Identitasnya Dipublikasikan, GMOCT Soroti Pemberitaan Kupasmerdeka.com
Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong
Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan
Kasus Dugaan Penganiayaan di Cijaku Bergulir, Polsek Panggarangan Tetapkan Satu Tersangka
Polsek Ciledug Ungkap Dugaan Perdagangan Obat Tanpa Izin, Satu Orang Diamankan
Polres Kuningan Ungkap 12 Kasus Narkoba, 22 Tersangka Diamankan
Berita ini 54 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 17:45 WIB

Polres Lebak Selidiki Dugaan Tindak Pidana Seksual terhadap Anak di Malingping

Rabu, 30 September 2026 - 17:02 WIB

Polda Banten Perbarui Informasi Penemuan Jasad di Baros, Identitas Masih Menunggu Hasil Laboratorium

Rabu, 30 September 2026 - 10:54 WIB

Drl Keberatan Identitasnya Dipublikasikan, GMOCT Soroti Pemberitaan Kupasmerdeka.com

Selasa, 29 September 2026 - 04:59 WIB

Polres Lebak Tindaklanjuti Pengaduan Wartawan soal Dugaan Arogansi Kades Rahong

Minggu, 27 September 2026 - 10:41 WIB

Polda Banten Ungkap Dugaan Penyalahgunaan Solar Bersubsidi di Serang, Dua Tersangka Diamankan

Berita Terbaru