Tangerang || faktamerah.com, 30 Oktober 2025 — Praktik penjualan obat keras daftar G jenis Tramadol dan Eximer di kawasan Tanjakan, Jalan Raya Rajeg Tanjakan, Desa Tanjakan, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang, Banten, masih marak terjadi. Para pelaku bahkan nekat berjualan dari dalam rumah demi menghindari pantauan aparat penegak hukum.
Peredaran obat keras di wilayah ini seolah tak pernah benar-benar hilang, meski pihak kepolisian sudah berulang kali melakukan razia dan penangkapan terhadap para pelaku. Fakta di lapangan menunjukkan, setelah beberapa waktu berlalu, aktivitas penjualan tersebut kembali muncul dan berjalan seperti biasa.
Ironisnya, hingga kini belum terlihat adanya langkah tegas dari aparat penegak hukum, khususnya Polsek setempat, untuk menindaklanjuti praktik jual beli obat keras tanpa izin yang terus meresahkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Sejumlah warga yang ditemui awak media mengaku resah dengan aktivitas tersebut. Mereka menilai para pedagang obat keras itu seperti kebal hukum.
“Sudah sering dirazia, tapi tetap saja mereka buka lagi. Kami khawatir anak-anak muda di sekitar sini terjerumus karena obat-obatan itu mudah didapat,” ujar Rudi, salah satu warga setempat.
Tokoh masyarakat Desa Tanjakan, H. Mulyadi, turut angkat bicara dan mendesak aparat penegak hukum bertindak lebih serius dalam memberantas peredaran obat keras tersebut.
“Kami sebagai warga sudah sangat resah. Kalau dibiarkan terus, ini bisa merusak masa depan generasi muda. Kami berharap polisi dan instansi terkait turun langsung dan menutup tempat penjualan itu secara permanen,” tegasnya.
Peredaran obat keras seperti Tramadol dan Eximer ini dinilai sangat berbahaya karena dapat merusak mental dan fisik, terutama bagi kalangan remaja yang menjadi pembeli terbanyak.
Sesuai Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, setiap orang yang memperjualbelikan obat keras tanpa izin edar dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun dan/atau denda hingga Rp1,5 miliar.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum segera bertindak tegas untuk menutup praktik ilegal ini dan menyelamatkan generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat keras.
( Red )






