Prof. Sutan Nasomal Desak Presiden Prabowo Audit Total Ormas/LSM dan Tindak Lembaga Bermasalah

- Penulis

Rabu, 3 Desember 2025 - 04:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, faktamerah.com – Pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari peran pengawasan sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa dinilai telah memasuki fase mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah segera melakukan audit total serta penertiban menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang dinilai menyimpang dari tugas dan fungsinya.

Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai bahwa fenomena tersebut membutuhkan pengawasan khusus dan intervensi langsung pemerintah pusat.

“Selama ini Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Harus ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara komprehensif,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (3/12/2025).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurutnya, sebagian besar lembaga kini sudah menyimpang dari tujuan awal sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran di Kemenkumham, yakni sebagai pilar kontrol sosial dan pemberdayaan masyarakat.

Pergeseran Fungsi: Dari Kontrol Sosial Menjadi Pelaksana Proyek

Di berbagai daerah, ditemukan kecenderungan kuat bahwa sekitar 90% Ormas/LSM beralih menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun sektor swasta. Hal ini dinilai mengaburkan fungsi utama lembaga non-profit tersebut.

Implikasi Hukum yang Berpotensi Dilanggar

  1. Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial
    UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas menegaskan bahwa peran Ormas meliputi penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, dan kontrol sosial. Ketika Ormas/LSM terlibat sebagai kontraktor proyek, fungsi kontrol tersebut berpotensi hilang dan menimbulkan konflik kepentingan.
  2. Melampaui Wewenang Pemerintah
    Pasal 29 UU yang sama melarang Ormas menjalankan fungsi yang menjadi tugas pemerintah. Menjadi pelaksana proyek, terutama tanpa legalitas dan kompetensi jasa konstruksi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
  3. Risiko Korupsi dan Kerugian Negara
    Banyak pekerjaan proyek yang dilaporkan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan ini dapat berujung pada kerugian keuangan negara serta berpotensi masuk ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999.
Baca Juga:  Heboh! Bupati Bekasi Ade Kuswara dan Ayahnya Terjaring OTT KPK

Selain itu, aturan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 mewajibkan prinsip efisien, transparan, bersaing, dan akuntabel. Keterlibatan Ormas/LSM tanpa kualifikasi profesional dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.

Desakan Kepada Presiden Prabowo: Audit Total dan Penindakan Tegas

Melihat kondisi yang dinilai kronis ini, Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan audit dan penindakan terhadap Ormas/LSM bermasalah.

Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian terkait untuk menyidik Ormas/LSM yang bermasalah dan membredel lembaga yang terbukti menyimpang,” tegasnya.

Tujuan Audit Total

  1. Verifikasi Penggunaan Anggaran
    Mengacu pada UU No. 15 Tahun 2004, audit diperlukan untuk memastikan dana APBN/APBD yang melibatkan Ormas/LSM digunakan sesuai ketentuan.
  2. Penindakan Terhadap Penyimpangan
    Audit harus dilanjutkan dengan proses hukum bila ditemukan kerugian negara atau proyek tidak sesuai spesifikasi.
  3. Rekonstruksi Fungsi Ormas/LSM
    Mengembalikan lembaga-lembaga tersebut pada peran awalnya: kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat sesuai AD/ART dan UU No. 17 Tahun 2013.

Prof. Sutan menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah mutlak diperlukan demi menjamin akuntabilitas anggaran negara, mutu layanan publik, serta membersihkan praktik yang menyalahi batas antara lembaga sosial dan kontraktor proyek.

Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional – Ekonom Nasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Jenderal Kompii – Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta

( Awaludin )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat
“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel
Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan
Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.
Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus
Pemkot Jakbar dan Rekan Indonesia Kampanyekan STOP TBC dengan TOSS di CFD
Direktur Jakarta Institute: Isu Narkoba Kerap Jadi Alat Legitimasi Intervensi AS
KOMRAD Kecam Agresi AS ke Venezuela, Sebut sebagai Perang Kelas Global
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 08:59 WIB

Ditsamapta Polda Jawa Barat Laksanakan Patroli di Masjid Al Jabbar, Jaga Keamanan Masyarakat

Selasa, 10 Maret 2026 - 08:44 WIB

“Bola Panas” Laporan Dugaan di Dinas SDABMBK Kini di Meja Wali Kota Tangsel

Senin, 19 Januari 2026 - 02:38 WIB

Tiga Tahun Kepergian Virendy, Keluarga Besar Wehantouw Berkumpul di Woloan dan Menitip Asa Keadilan

Jumat, 16 Januari 2026 - 05:12 WIB

Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW dan Makna Hijrah Kehidupan Oleh: Mulyana Rachman, S.E.

Kamis, 15 Januari 2026 - 16:19 WIB

Gugatan Permohonan Keberatan Ganti Rugi PSN Tol Semanan Sunter Kuasa Hukum Warga Duri Pulo Menghadiri Sidang Perdana di PN Jakpus

Berita Terbaru