JAKARTA, faktamerah.com – Pergeseran fungsi Organisasi Masyarakat (Ormas) dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari peran pengawasan sosial menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa dinilai telah memasuki fase mengkhawatirkan. Kondisi ini memicu desakan agar pemerintah segera melakukan audit total serta penertiban menyeluruh terhadap lembaga-lembaga yang dinilai menyimpang dari tugas dan fungsinya.
Pakar hukum tata negara, Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H., menilai bahwa fenomena tersebut membutuhkan pengawasan khusus dan intervensi langsung pemerintah pusat.
“Selama ini Ormas dan LSM sangat perlu pengawasan melekat. Harus ada badan atau lembaga yang khusus membina dan mengawasi secara komprehensif,” ujarnya saat diwawancarai di Jakarta, Rabu (3/12/2025).
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, sebagian besar lembaga kini sudah menyimpang dari tujuan awal sebagaimana tercantum dalam Akta Notaris dan pendaftaran di Kemenkumham, yakni sebagai pilar kontrol sosial dan pemberdayaan masyarakat.
Pergeseran Fungsi: Dari Kontrol Sosial Menjadi Pelaksana Proyek
Di berbagai daerah, ditemukan kecenderungan kuat bahwa sekitar 90% Ormas/LSM beralih menjadi pelaksana proyek pengadaan barang dan jasa, baik dari anggaran pemerintah (APBN/APBD) maupun sektor swasta. Hal ini dinilai mengaburkan fungsi utama lembaga non-profit tersebut.
Implikasi Hukum yang Berpotensi Dilanggar
- Pelanggaran Fungsi Kontrol Sosial
UU No. 17 Tahun 2013 tentang Ormas menegaskan bahwa peran Ormas meliputi penyaluran aspirasi, pemberdayaan masyarakat, dan kontrol sosial. Ketika Ormas/LSM terlibat sebagai kontraktor proyek, fungsi kontrol tersebut berpotensi hilang dan menimbulkan konflik kepentingan. - Melampaui Wewenang Pemerintah
Pasal 29 UU yang sama melarang Ormas menjalankan fungsi yang menjadi tugas pemerintah. Menjadi pelaksana proyek, terutama tanpa legalitas dan kompetensi jasa konstruksi, dapat dikategorikan sebagai pelanggaran. - Risiko Korupsi dan Kerugian Negara
Banyak pekerjaan proyek yang dilaporkan tidak sesuai spesifikasi teknis maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB). Penyimpangan ini dapat berujung pada kerugian keuangan negara serta berpotensi masuk ranah pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU No. 31 Tahun 1999.
Selain itu, aturan pengadaan barang/jasa pemerintah melalui Perpres No. 12 Tahun 2021 mewajibkan prinsip efisien, transparan, bersaing, dan akuntabel. Keterlibatan Ormas/LSM tanpa kualifikasi profesional dianggap bertentangan dengan prinsip tersebut.
Desakan Kepada Presiden Prabowo: Audit Total dan Penindakan Tegas
Melihat kondisi yang dinilai kronis ini, Prof. Sutan meminta Presiden Prabowo Subianto segera memerintahkan audit dan penindakan terhadap Ormas/LSM bermasalah.
Saya meminta Presiden Prabowo Subianto memerintahkan kementerian terkait untuk menyidik Ormas/LSM yang bermasalah dan membredel lembaga yang terbukti menyimpang,” tegasnya.
Tujuan Audit Total
- Verifikasi Penggunaan Anggaran
Mengacu pada UU No. 15 Tahun 2004, audit diperlukan untuk memastikan dana APBN/APBD yang melibatkan Ormas/LSM digunakan sesuai ketentuan. - Penindakan Terhadap Penyimpangan
Audit harus dilanjutkan dengan proses hukum bila ditemukan kerugian negara atau proyek tidak sesuai spesifikasi. - Rekonstruksi Fungsi Ormas/LSM
Mengembalikan lembaga-lembaga tersebut pada peran awalnya: kontrol sosial, advokasi, dan pemberdayaan masyarakat sesuai AD/ART dan UU No. 17 Tahun 2013.
Prof. Sutan menegaskan bahwa langkah tegas pemerintah mutlak diperlukan demi menjamin akuntabilitas anggaran negara, mutu layanan publik, serta membersihkan praktik yang menyalahi batas antara lembaga sosial dan kontraktor proyek.
Narasumber:
Prof. Dr. Sutan Nasomal, S.H., M.H.
Pakar Hukum Internasional – Ekonom Nasional
Presiden Partai Oposisi Merdeka
Jenderal Kompii – Pengasuh Ponpes ASS SAQWA PLUS Jakarta
( Awaludin )






