Tangerang — Perlindungan terhadap perempuan dan anak kembali menjadi sorotan publik. Pemerintah menegaskan komitmennya melalui berbagai regulasi dan kebijakan baru untuk memperkuat penanganan tindak kekerasan seksual, terutama terhadap anak di bawah umur.
Regulasi tersebut antara lain Perpres No. 9 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pendidikan dan Pelatihan Pencegahan serta Penanganan Kekerasan Seksual, Permen PPPA No. 1 Tahun 2021 tentang Dana Alokasi Khusus Non Fisik Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Anak, serta dua peraturan pemerintah terbaru — PP No. 29 Tahun 2025 tentang Dana Bantuan Korban Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dan PP No. 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan, Penanganan, Perlindungan, dan Pemulihan Korban Kekerasan Seksual.
Selain itu, pemerintah juga tengah menguatkan Gerakan Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (GN-AKPA) yang melibatkan lintas kementerian dan lembaga.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“GN-AKPA bukan milik satu institusi. Ini gerakan bersama agar upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan berjalan lebih konkret di lapangan. Rencana Aksi Nasional (RAN) dan Rencana Aksi Daerah (RAD) sedang disusun agar masuk dalam dokumen perencanaan dan penganggaran daerah,” ungkap Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
AWII Dorong Sinergi dan Responsifitas Penegakan Hukum
Menyoroti hal tersebut, Advokat Muda dan Divisi Hukum serta HAM Aliansi Wartawan Independen Indonesia (AWII) DPD Provinsi Banten, Mounieka Suharbima, S.H., menegaskan pentingnya sinergi antarlembaga hukum dalam menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak.
Menurutnya, Kejaksaan Agung telah melakukan langkah positif dengan membentuk direktorat khusus yang menangani perkara anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memastikan korban mendapatkan keadilan secara utuh.
“Penguatan kelembagaan terus dilakukan untuk memastikan penanganan perkara lebih responsif terhadap korban. Namun, tantangan di lapangan bukan hanya soal penegakan hukum, tetapi juga bagaimana mendorong korban, khususnya anak, agar berani bersuara,” ujar Mounieka.
Ia menambahkan, masih banyak korban anak yang belum menyadari dirinya sebagai korban kekerasan seksual. Hal ini memperlambat proses hukum karena kurangnya laporan atau kesaksian yang kuat dari pihak korban.
“Sering kali korban tidak menyadari dirinya sebagai korban. Kami butuh dukungan dari Kemen PPPA, UPTD PPA, dan Unit PPA Polres Metro Tangerang Kota untuk memperkuat pemahaman korban agar bisa memberikan kesaksian dengan aman, tanpa tekanan, dan dengan pendampingan yang tepat,” tegasnya.
Mounieka berharap agar semua unsur — mulai dari aparat penegak hukum, lembaga pemerintah, hingga masyarakat — dapat berkolaborasi aktif dalam menciptakan lingkungan yang aman bagi anak-anak.
(Team AWII/Redaksi)






