JAKARTA, faktamerah.com – Polisi bergerak cepat menangkap pelaku pembegalan pengendara motor yang terjadi di lampu merah kawasan Jembatan Dua, Tambora, Jakarta Barat, dan sempat viral di media sosial. Pelaku berinisial A (37) telah berhasil diamankan.
“Kami mengamankan pelaku saat sedang beristirahat. Ini bentuk respons cepat kami terhadap laporan masyarakat,” ujar Kanit Reskrim Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat, AKP Sudrajat Djumantara, Jumat (5/12/2025).
Penangkapan dilakukan kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Pelaku diciduk saat tidur di rumahnya di kawasan Pademangan, Jakarta Utara, pada Kamis (4/12).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya. Ia bersama rekannya memepet korban yang tengah berhenti di lampu merah kemudian merampas ponselnya.
“Dua orang memepet pengendara yang sedang berhenti. Barang yang mereka ambil hanya sebuah ponsel milik korban,” jelas Sudrajat.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Tambora. Sementara satu rekan pelaku yang turut terlibat masih dalam pengejaran. Keduanya dijerat Pasal 362 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
Peristiwa pembegalan itu terjadi pada Rabu (3/12) di sebuah persimpangan lampu merah. Dalam rekaman yang beredar, dua orang terlihat mendekati pengendara motor yang sedang berhenti. Keduanya mengenakan jaket berwarna abu-abu dan hitam. Ketika lampu berubah hijau, pengendara motor melanjutkan perjalanan sementara kedua pelaku langsung melarikan diri.
( Setiawan )







