Sebanyak 120 warga Kelurahan Petojo Selatan, yang terdiri dari pengurus RT/RW, LMK, dan FKDM, mendapatkan edukasi terkait layanan pembuatan Surat Pernyataan Ahli Waris. Kegiatan peningkatan kapasitas kelembagaan masyarakat tersebut digelar di RPTRA Taman Tanah Abang II, Rabu (3/12).
Sekretaris Kecamatan Gambir, Sendi Yusup Maulana, menjelaskan bahwa kegiatan ini penting karena pencatatan Surat Pernyataan Ahli Waris selama ini kerap menimbulkan persoalan di masyarakat.
“Surat Pernyataan Ahli Waris merupakan layanan rutin yang diajukan warga dan sering menimbulkan permasalahan,” ujar Sendi.
ADVERTISEMENT
google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia berharap melalui kegiatan ini warga dapat memahami prosedur dan persyaratan sebelum mengajukan permohonan layanan ke kelurahan.
“Masih banyak yang belum memahami persyaratan permohonan Pernyataan Ahli Waris. Kami berharap peserta dapat menyebarkan informasi ini kepada warga lain,” tambahnya.
Sementara itu, Kasi Pemerintahan Kelurahan Petojo Selatan, Syukur Abdilah, mengatakan bahwa pihaknya memberikan penjelasan rinci mengenai alur pencatatan ahli waris.
“Kami berharap warga memahami bagaimana proses pencatatan Ahli Waris dibuat, mulai dari tingkat RT, RW hingga kelurahan,” ungkap Syukur.
Kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan tertib administrasi dan mencegah terjadinya sengketa terkait pencatatan ahli waris di kemudian hari.
( Ridwan )






