MAKASSAR | FAKTAMERAH.COM — Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah persoalan serius mencuat ke ruang publik. Mulai dari dugaan penyimpangan proses demokrasi internal kampus, polemik lelang proyek, hingga mandeknya penanganan kasus kematian mahasiswa Fakultas Teknik Unhas, Virendy Marjefy Wehantouw.
Isu-isu tersebut dinilai saling berkelindan dan berpotensi mencoreng marwah salah satu perguruan tinggi negeri terbesar di Indonesia Timur yang dikenal dengan sebutan Kampus Merah.
Direktur Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Makassar, Muhammad Sirul Haq, SH, C.NSP, C.CL, kepada media ini, Minggu (21/12/2025), mengungkapkan bahwa tata kelola demokrasi di Unhas saat ini tengah berada dalam pemantauan pemerintah pusat.
Menurut Sirul, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, M.Sc, selaku Rektor Unhas, dilaporkan tengah diperiksa oleh Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi menyusul adanya aduan terkait dugaan ketidakberesan dalam proses Pemilihan Rektor (Pilrek) Unhas periode 2026–2030.
“Pemeriksaan ini dipicu laporan adanya prosedur yang dinilai tidak lazim pada tahapan penjaringan calon rektor oleh Senat Akademik,” ujar Sirul.
Polemik Perolehan Suara Senat Akademik
Sorotan tajam mengarah pada hasil pemungutan suara Senat Akademik Unhas pada November 2025. Dalam proses tersebut, Prof. Jamaluddin Jompa yang berstatus petahana disebut meraih sekitar 80 persen suara, jauh meninggalkan dua kandidat lainnya, yakni Prof. dr. Budu dan Prof. Sukardi Weda.
Selisih perolehan suara yang sangat mencolok ini memunculkan dugaan adanya mobilisasi dukungan atau potensi pelanggaran administratif dalam proses penjaringan calon rektor.
Pengawasan Kementerian
Sumber di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi menyebutkan bahwa langkah pengawasan tersebut merupakan bentuk komitmen negara dalam menjaga profesionalisme dan integritas perguruan tinggi negeri.
Ada laporan terkait dugaan maladministrasi serta kurangnya transparansi dalam Pilrek Unhas. Pemeriksaan ini bertujuan memastikan proses berjalan sesuai aturan dan menghasilkan pimpinan yang berintegritas,” ujar seorang pejabat kementerian, Jumat (19/12/2025).
Pemeriksaan ini diperkirakan dapat memengaruhi tahapan pemilihan akhir oleh Majelis Wali Amanat (MWA) yang dijadwalkan berlangsung pada Januari 2026.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas Unhas belum memberikan keterangan resmi terkait proses pemeriksaan tersebut.
Polemik Tender Proyek dan Unit Bisnis
Di luar persoalan Pilrek, Unhas sebelumnya juga disorot terkait gugatan hukum atas pengelolaan unit bisnis kampus serta mekanisme lelang sejumlah proyek yang dinilai bermasalah. Isu ini semakin memperkeruh situasi kampus di penghujung tahun 2025.
Kasus Kematian Mahasiswa Virendy
Beban persoalan hukum Rektor Unhas kian berat dengan mencuatnya kembali kasus kematian Virendy Marjefy Wehantouw, mahasiswa Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Unhas, yang meninggal dunia pada Januari 2023. Virendy diketahui merupakan putra seorang wartawan senior di Sulawesi Selatan.
Merasa tidak ada pertanggungjawaban moral dari pihak kampus, keluarga korban akhirnya melaporkan Rektor Unhas bersama sepuluh orang lainnya ke Polda Sulawesi Selatan, dengan nomor laporan LP/B/873/X/2024/SPKT/Polda Sulsel, tertanggal 1 Oktober 2024.
Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang dan/atau Pasal 170 KUHP terkait kekerasan secara bersama-sama.
Namun, penanganan perkara ini dinilai berjalan lamban. Selama lebih dari satu tahun, kasus tersebut masih bergulir di Ditreskrimum Polda Sulsel tanpa kejelasan hukum.
Kuasa Hukum Soroti Kinerja Penyidik
Tim hukum keluarga korban yang dipimpin Muhammad Sirul Haq, bersama Muhammad Amran Hamdy, SH, MM, Mulyarman D, SH, dan Andi Mahardika, SH, mempertanyakan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus yang menyeret nama pimpinan tertinggi Unhas.
“Kami mempertanyakan keberanian dan integritas penyidik. SP2HP terakhir kami terima pada Juli 2025, setelah itu tidak ada perkembangan signifikan,” tegas Sirul.
Dalam SP2HP tertanggal 29 Juli 2025 yang ditandatangani Wadir Reskrimum Polda Sulsel AKBP Amri Yudhy S, disebutkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dari Unhas dan berkoordinasi dengan Polres Maros, serta merencanakan gelar perkara. Namun hingga kini, rencana tersebut belum terealisasi.
Sirul menegaskan pihaknya akan segera menyurati Kapolda Sulsel dan mengadukan perkara ini ke Kapolri guna meminta penjelasan atas lambannya proses penyidikan.
Hak Pelapor dan Transparansi SP2HP
Keluarga korban juga menyoroti hak konstitusional pelapor atas transparansi penanganan perkara, sebagaimana diatur dalam mekanisme Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).
Regulasi kepolisian mewajibkan penyidik memberikan informasi perkembangan perkara secara berkala, minimal satu kali dalam sebulan, disertai penjelasan langkah penyidikan, hambatan, serta rencana tindak lanjut.
“Hingga akhir Desember 2025, kami tidak lagi menerima informasi apa pun. Ini jelas bertentangan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi hukum,” tutup Sirul.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
( Asep Supriatna )






