Masjid Annur Kota Intan, Jakarta, telah melaksanakan musyawarah pergantian pengurus masjid untuk periode 2026–2029 pada Sabtu, 11 Januari 2026.
Kegiatan tersebut berlangsung di lantai dasar Masjid Annur Kota Intan dan dihadiri oleh jamaah serta perwakilan unsur terkait.
Dalam musyawarah tersebut, pemilihan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Hasil rapat menetapkan H. Nazarudin sebagai Ketua Pengurus Masjid Annur Kota Intan periode 2026–2029. Proses pemilihan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pengurus masjid periode sebelumnya, Edi Suryadinata, tidak mengikuti seluruh rangkaian rapat karena hadir setelah proses pemilihan selesai.
Selanjutnya, akan dipersiapkan berita acara serah terima jabatan sebagai bagian dari tertib administrasi dan kesinambungan pengelolaan masjid.
Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa program santunan anak yatim di Masjid Annur Kota Intan hanya berjalan selama empat bulan dan tidak dilanjutkan oleh pengurus masjid lama.
Salah seorang guru TPQ Al Madinatul Almas, Leleng, yang sebelumnya memberikan pernyataan tersebut, menyampaikan klarifikasi bahwa informasi yang disampaikannya tidak didasarkan pada data dan fakta yang lengkap.
Ia menegaskan bahwa program santunan anak yatim di Masjid Annur Kota Intan hingga saat ini masih berjalan dan tidak pernah dihentikan oleh pengurus masjid sebelumnya.
“Program santunan tersebut masih berjalan sampai sekarang,” ujar Leleng dalam pesan singkat kepada awak media sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Wempi H.O Ursia, S.H mengingatkan pentingnya keberimbangan dalam setiap pemberitaan.
“Jurnalis memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang kompeten sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menimbulkan pemberitaan yang keliru dan merugikan pihak tertentu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Ia menambahkan bahwa penerapan kode etik jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme pers dan kepercayaan publik terhadap media.
(**)
![]()






