Klarifikasi Pemberitaan Pergantian Pengurus Masjid Annur Kota Intan

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Annur Kota Intan, Jakarta, telah melaksanakan musyawarah pergantian pengurus masjid untuk periode 2026–2029 pada Sabtu, 11 Januari 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai dasar Masjid Annur Kota Intan dan dihadiri oleh jamaah serta perwakilan unsur terkait.

Dalam musyawarah tersebut, pemilihan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Hasil rapat menetapkan H. Nazarudin sebagai Ketua Pengurus Masjid Annur Kota Intan periode 2026–2029. Proses pemilihan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurus masjid periode sebelumnya, Edi Suryadinata, tidak mengikuti seluruh rangkaian rapat karena hadir setelah proses pemilihan selesai.

Selanjutnya, akan dipersiapkan berita acara serah terima jabatan sebagai bagian dari tertib administrasi dan kesinambungan pengelolaan masjid.

Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa program santunan anak yatim di Masjid Annur Kota Intan hanya berjalan selama empat bulan dan tidak dilanjutkan oleh pengurus masjid lama.

Baca Juga:  Pembangunan Sarana dan Prasarana RTH Rorotan Mencapai 80 Persen

Salah seorang guru TPQ Al Madinatul Almas, Leleng, yang sebelumnya memberikan pernyataan tersebut, menyampaikan klarifikasi bahwa informasi yang disampaikannya tidak didasarkan pada data dan fakta yang lengkap.

Ia menegaskan bahwa program santunan anak yatim di Masjid Annur Kota Intan hingga saat ini masih berjalan dan tidak pernah dihentikan oleh pengurus masjid sebelumnya.

“Program santunan tersebut masih berjalan sampai sekarang,” ujar Leleng dalam pesan singkat kepada awak media sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Wempi H.O Ursia, S.H mengingatkan pentingnya keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Jurnalis memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang kompeten sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menimbulkan pemberitaan yang keliru dan merugikan pihak tertentu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan bahwa penerapan kode etik jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme pers dan kepercayaan publik terhadap media.

(**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi
Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu
Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora
Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026
Barisan 8 Center Gelar Buka Puasa Bersama Anak Jalanan di Sekolah Bingkai Jalanan Senen Jakarta
Satpol PP DKI Awasi 690 Tempat Hiburan Selama Ramadan, 21 Usaha Diduga Langgar Jam Operasional
Direktorat QAGC Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Kantin JNE Tomang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 April 2026 - 15:04 WIB

Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi

Minggu, 29 Maret 2026 - 05:46 WIB

Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:35 WIB

Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu

Jumat, 27 Maret 2026 - 05:10 WIB

Cegah Kriminalitas, Polisi dan Tiga Pilar Intensif Patroli di Tambora

Rabu, 18 Maret 2026 - 06:29 WIB

Kapolda Metro Jaya Ingatkan Ormas DKI: Waspada Gangguan Kamtibmas Jelang Idulfitri 2026

Berita Terbaru