Klarifikasi Pemberitaan Pergantian Pengurus Masjid Annur Kota Intan

- Penulis

Senin, 12 Januari 2026 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Masjid Annur Kota Intan, Jakarta, telah melaksanakan musyawarah pergantian pengurus masjid untuk periode 2026–2029 pada Sabtu, 11 Januari 2026.

Kegiatan tersebut berlangsung di lantai dasar Masjid Annur Kota Intan dan dihadiri oleh jamaah serta perwakilan unsur terkait.

Dalam musyawarah tersebut, pemilihan pengurus dilakukan melalui mekanisme musyawarah mufakat. Hasil rapat menetapkan H. Nazarudin sebagai Ketua Pengurus Masjid Annur Kota Intan periode 2026–2029. Proses pemilihan berjalan sesuai agenda yang telah ditetapkan oleh panitia pelaksana.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengurus masjid periode sebelumnya, Edi Suryadinata, tidak mengikuti seluruh rangkaian rapat karena hadir setelah proses pemilihan selesai.

Selanjutnya, akan dipersiapkan berita acara serah terima jabatan sebagai bagian dari tertib administrasi dan kesinambungan pengelolaan masjid.

Sehubungan dengan pemberitaan di sejumlah media online yang menyebutkan bahwa program santunan anak yatim di Masjid Annur Kota Intan hanya berjalan selama empat bulan dan tidak dilanjutkan oleh pengurus masjid lama.

Baca Juga:  Aktivitas Pasar di Kali Anyar Gunakan Badan Jalan, Akses Lalu Lintas Kian Menyempit

Salah seorang guru TPQ Al Madinatul Almas, Leleng, yang sebelumnya memberikan pernyataan tersebut, menyampaikan klarifikasi bahwa informasi yang disampaikannya tidak didasarkan pada data dan fakta yang lengkap.

Ia menegaskan bahwa program santunan anak yatim di Masjid Annur Kota Intan hingga saat ini masih berjalan dan tidak pernah dihentikan oleh pengurus masjid sebelumnya.

“Program santunan tersebut masih berjalan sampai sekarang,” ujar Leleng dalam pesan singkat kepada awak media sekaligus menyampaikan permohonan maaf atas pernyataannya yang menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, praktisi hukum Wempi H.O Ursia, S.H mengingatkan pentingnya keberimbangan dalam setiap pemberitaan.

“Jurnalis memiliki kewajiban untuk melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang kompeten sebelum mempublikasikan informasi, agar tidak menimbulkan pemberitaan yang keliru dan merugikan pihak tertentu,” ujarnya saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Ia menambahkan bahwa penerapan kode etik jurnalistik merupakan fondasi utama dalam menjaga profesionalisme pers dan kepercayaan publik terhadap media.

(**)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Cegah Banjir, Pemkot Jakarta Barat Gelar Grebek Lumpur Serentak hingga Akhir Desember 2026
AWII Desak JAMWAS Audit Kejati Banten, 7 Laporan Dugaan Korupsi Dinilai Menggantung
AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel
Kapolres Jakbar Sambangi Angke, Dengarkan Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot
Satpol PP Jakarta Barat Amankan 10 Jukir Liar di Cengkareng
Semangat Kemanusiaan Mengalir di JNE, Aksi Donor Darah Kolaborasi HSE Security dan PMI Jadi Sorotan
Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi
Sinergi Tiga Pilar Tambora dan Warga, Kerja Bakti Massal Ciptakan Lingkungan Bersih dan Nyaman
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Cegah Banjir, Pemkot Jakarta Barat Gelar Grebek Lumpur Serentak hingga Akhir Desember 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:12 WIB

AWII Desak JAMWAS Audit Kejati Banten, 7 Laporan Dugaan Korupsi Dinilai Menggantung

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:55 WIB

AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

Kapolres Jakbar Sambangi Angke, Dengarkan Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot

Senin, 18 Mei 2026 - 23:47 WIB

Satpol PP Jakarta Barat Amankan 10 Jukir Liar di Cengkareng

Berita Terbaru