Berkedok Pijat Keluarga, “Cahaya Bugar VI” Cengkareng Diduga Layani Prostitusi via MiChat, Tarif Capai Rp400 Ribu

- Penulis

Jumat, 27 Maret 2026 - 17:35 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA BARAT, FAKTAMERAH.COM – Sebuah tempat usaha panti pijat bernama “Cahaya Bugar VI” di kawasan Cengkareng, tepatnya di Jl. Belimbing Raya No.16 (Bangunan No.18), RT 8/RW 5, Rawa Buaya, menuai sorotan tajam. Usaha yang mengantongi izin sebagai pijat kesehatan keluarga itu diduga kuat disalahgunakan sebagai kedok praktik prostitusi terselubung dengan tarif mencapai ratusan ribu rupiah.

Temuan di lapangan mengindikasikan adanya praktik “pijat plus-plus” yang melibatkan oknum terapis dan pengelola. Salah satu terapis berinisial R disebut menawarkan layanan asusila kepada pelanggan dengan tarif sekitar Rp400.000 per sesi. Dugaan ini diperkuat oleh keterangan sejumlah saksi, mulai dari warga sekitar hingga pelanggan.

Keresahan warga bukan tanpa alasan. Aktivitas di lokasi dinilai menyimpang dari konsep pijat keluarga. Warga berinisial AR (45) mengungkapkan bahwa mayoritas pengunjung adalah pria yang datang seorang diri hingga larut malam.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak pernah terlihat ibu-ibu atau keluarga. Isinya laki-laki semua, datang malam hari,” ujarnya.

Pengakuan serupa disampaikan J (30), seorang mantan pelanggan. Ia menyebut layanan pijat hanya menjadi formalitas sebelum ditawarkan layanan tambahan oleh terapis di dalam ruangan.

“Masuk kamar, lampunya remang-remang. Habis pijat sebentar, baru ditawari layanan lain,” ungkapnya.

Secara operasional, modus yang digunakan tergolong rapi dan terstruktur. Selain menggunakan papan nama “Pijat Keluarga” sebagai kamuflase, transaksi juga dilakukan secara digital melalui aplikasi MiChat. Pelanggan yang telah berkomunikasi sebelumnya diminta menunjukkan bukti percakapan kepada petugas di depan sebelum diperbolehkan masuk.

Baca Juga:  Bunda Roro Semangat Rayakan Hari Santri Nasional: Wujudkan Santri Hebat, Indonesia Bermartabat

Dari sisi fisik bangunan, hasil investigasi menemukan adanya dugaan pelanggaran standar operasional. Interior tempat usaha dimodifikasi menjadi kamar-kamar kecil bersekat triplek dan tirai kain, yang tidak memenuhi standar kesehatan maupun kenyamanan. Kondisi ini menguatkan dugaan bahwa tempat tersebut memang didesain untuk aktivitas tersembunyi.

Secara regulasi, praktik tersebut berpotensi melanggar berbagai ketentuan, termasuk Perda DKI Jakarta Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum serta Pergub DKI Jakarta Nomor 18 Tahun 2018 yang mengatur pencabutan izin TDUP secara permanen bagi usaha yang terbukti menjadi tempat prostitusi. Selain itu, praktik asusila juga dapat dijerat dengan pasal-pasal dalam KUHP.

Kecurigaan warga disebut telah berlangsung cukup lama, namun bukti-bukti mulai menguat setelah adanya investigasi lapangan dan laporan masyarakat pada 27 Maret 2026.

Warga kini mendesak aparat terkait, khususnya Satpol PP dan kepolisian di wilayah Jakarta Barat, untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) dan mengambil tindakan tegas berupa penyegelan permanen.

Langkah tersebut dinilai penting guna memberikan efek jera sekaligus mengembalikan fungsi lingkungan sebagai kawasan pemukiman yang aman dan sehat.

Loading

Penulis : Setiawan/red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tambora Perkuat Sinergi dengan Warga RW 12 Tanah Sereal Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot
Cegah Banjir, Pemkot Jakarta Barat Gelar Grebek Lumpur Serentak hingga Akhir Desember 2026
AWII Desak JAMWAS Audit Kejati Banten, 7 Laporan Dugaan Korupsi Dinilai Menggantung
AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel
Kapolres Jakbar Sambangi Angke, Dengarkan Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot
Satpol PP Jakarta Barat Amankan 10 Jukir Liar di Cengkareng
Semangat Kemanusiaan Mengalir di JNE, Aksi Donor Darah Kolaborasi HSE Security dan PMI Jadi Sorotan
Langsung Tancap Gas! Bang Deni Jadi Ketua LSPI Jaksel, SK dan KTA Disubsidi
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 5 Agustus 2026 - 09:01 WIB

Kapolsek Tambora Perkuat Sinergi dengan Warga RW 12 Tanah Sereal Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot

Minggu, 19 Juli 2026 - 16:38 WIB

Cegah Banjir, Pemkot Jakarta Barat Gelar Grebek Lumpur Serentak hingga Akhir Desember 2026

Kamis, 25 Juni 2026 - 04:12 WIB

AWII Desak JAMWAS Audit Kejati Banten, 7 Laporan Dugaan Korupsi Dinilai Menggantung

Rabu, 10 Juni 2026 - 00:55 WIB

AWII Minta Kejagung Tegaskan, Audit Dugaan Keterlibatan Oknum Kejaksaan di Proyek Pemkot Tangsel

Selasa, 9 Juni 2026 - 13:30 WIB

Kapolres Jakbar Sambangi Angke, Dengarkan Aspirasi Warga dan Salurkan Bantuan Lewat Jaga Jakarta+ On The Spot

Berita Terbaru

Hukum & Kriminal

OTT KPK di ATR/BPN: 8 Orang Jadi Tersangka Dugaan Suap dan Gratifikasi

Rabu, 16 Sep 2026 - 15:31 WIB