Nilai ganti rugi pembebasan lahan jadi fokus keberatan warga.

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, FAKTAMERAH.COM – Sidang kedua gugatan warga Duri Pulo dan Gambir terkait Uang Ganti Rugi (UGR) proyek strategis nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2025). Gugatan diajukan lantaran warga menilai penetapan nilai ganti rugi belum mencerminkan rasa keadilan.

Puluhan warga terdampak hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukum untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak serta kelanjutan proses administrasi perkara.
Kuasa hukum warga menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional guna memastikan hak warga terpenuhi secara adil dan proporsional.

“Gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi meminta agar penetapan UGR dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Warga hanya menuntut haknya,” ujar kuasa hukum warga usai persidangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara nilai ganti rugi yang ditetapkan dengan kondisi riil tanah dan bangunan milik warga yang terdampak proyek tol. Hal tersebut menjadi dasar utama warga menempuh jalur hukum.

Salah seorang warga Duri Pulo yang menjadi penggugat mengaku berharap pengadilan dapat memberikan keadilan.

“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai hak warga diabaikan. Nilai ganti rugi yang ditetapkan sangat jauh dari harapan kami,” katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan para pihak dan menegaskan pokok gugatan yang diajukan. Hakim juga meminta seluruh pihak menyiapkan dokumen pendukung untuk agenda sidang lanjutan.

Persidangan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta petugas pengadilan, mengingat jumlah warga yang hadir cukup banyak.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda lanjutan pemeriksaan materi gugatan serta tanggapan dari pihak tergugat.

Loading

Penulis : Awaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Halal Bihalal di Kantor JNE, Momentum Silaturahmi, Evaluasi, dan Penguatan Kinerja Tim
Barisan 8 Center Gelar Buka Puasa Bersama Anak Jalanan di Sekolah Bingkai Jalanan Senen Jakarta
Direktorat QAGC Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Kantin JNE Tomang
Kementan dan KAHMI Bahas Pengembangan Komoditas Bernilai Tinggi untuk Tingkatkan Pendapatan Petani
Barisan 8 Center, Kembangkan Sayap ke Kaltim Konsisten Mendukung Asta Cita Presiden
Sahur On The Road B8C DKI Jakarta bersama RRI di Alam Sutera Tangerang
Pelantikan Barisan Delapan Center Jakarta dan Badan Advokasi Nasional Dihadiri Wamendes PDT
Pengukuhan Pengurus Kwarda Pramuka DKI di Kantor SAR Jakarta Kasubbag Umum Mengapresiasi 
Berita ini 29 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 30 Maret 2026 - 09:03 WIB

Halal Bihalal di Kantor JNE, Momentum Silaturahmi, Evaluasi, dan Penguatan Kinerja Tim

Sabtu, 14 Maret 2026 - 08:30 WIB

Barisan 8 Center Gelar Buka Puasa Bersama Anak Jalanan di Sekolah Bingkai Jalanan Senen Jakarta

Sabtu, 14 Maret 2026 - 04:21 WIB

Direktorat QAGC Gelar Buka Puasa Bersama, Pererat Kebersamaan di Kantin JNE Tomang

Jumat, 13 Maret 2026 - 08:55 WIB

Kementan dan KAHMI Bahas Pengembangan Komoditas Bernilai Tinggi untuk Tingkatkan Pendapatan Petani

Sabtu, 7 Maret 2026 - 13:20 WIB

Barisan 8 Center, Kembangkan Sayap ke Kaltim Konsisten Mendukung Asta Cita Presiden

Berita Terbaru