Jakarta Pusat, FAKTAMERAH.COM – Sidang kedua gugatan warga Duri Pulo dan Gambir terkait Uang Ganti Rugi (UGR) proyek strategis nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2025). Gugatan diajukan lantaran warga menilai penetapan nilai ganti rugi belum mencerminkan rasa keadilan.
Puluhan warga terdampak hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukum untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak serta kelanjutan proses administrasi perkara.
Kuasa hukum warga menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional guna memastikan hak warga terpenuhi secara adil dan proporsional.
“Gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi meminta agar penetapan UGR dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Warga hanya menuntut haknya,” ujar kuasa hukum warga usai persidangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara nilai ganti rugi yang ditetapkan dengan kondisi riil tanah dan bangunan milik warga yang terdampak proyek tol. Hal tersebut menjadi dasar utama warga menempuh jalur hukum.
Salah seorang warga Duri Pulo yang menjadi penggugat mengaku berharap pengadilan dapat memberikan keadilan.
“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai hak warga diabaikan. Nilai ganti rugi yang ditetapkan sangat jauh dari harapan kami,” katanya.
Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan para pihak dan menegaskan pokok gugatan yang diajukan. Hakim juga meminta seluruh pihak menyiapkan dokumen pendukung untuk agenda sidang lanjutan.
Persidangan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta petugas pengadilan, mengingat jumlah warga yang hadir cukup banyak.
Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda lanjutan pemeriksaan materi gugatan serta tanggapan dari pihak tergugat.
![]()
Penulis : Awaludin






