Nilai ganti rugi pembebasan lahan jadi fokus keberatan warga.

- Penulis

Jumat, 23 Januari 2026 - 05:36 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta Pusat, FAKTAMERAH.COM – Sidang kedua gugatan warga Duri Pulo dan Gambir terkait Uang Ganti Rugi (UGR) proyek strategis nasional (PSN) Tol Semanan–Sunter kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (22/1/2025). Gugatan diajukan lantaran warga menilai penetapan nilai ganti rugi belum mencerminkan rasa keadilan.

Puluhan warga terdampak hadir langsung di ruang sidang bersama kuasa hukum untuk mengikuti jalannya persidangan. Sidang berlangsung terbuka untuk umum dengan agenda pemeriksaan kehadiran para pihak serta kelanjutan proses administrasi perkara.
Kuasa hukum warga menyampaikan bahwa gugatan ini merupakan langkah konstitusional guna memastikan hak warga terpenuhi secara adil dan proporsional.

“Gugatan ini bukan untuk menghambat pembangunan, tetapi meminta agar penetapan UGR dilakukan secara transparan dan sesuai aturan. Warga hanya menuntut haknya,” ujar kuasa hukum warga usai persidangan.

Menurutnya, terdapat perbedaan signifikan antara nilai ganti rugi yang ditetapkan dengan kondisi riil tanah dan bangunan milik warga yang terdampak proyek tol. Hal tersebut menjadi dasar utama warga menempuh jalur hukum.

Salah seorang warga Duri Pulo yang menjadi penggugat mengaku berharap pengadilan dapat memberikan keadilan.

“Kami mendukung pembangunan, tapi jangan sampai hak warga diabaikan. Nilai ganti rugi yang ditetapkan sangat jauh dari harapan kami,” katanya.

Dalam persidangan, majelis hakim memeriksa kelengkapan para pihak dan menegaskan pokok gugatan yang diajukan. Hakim juga meminta seluruh pihak menyiapkan dokumen pendukung untuk agenda sidang lanjutan.

Persidangan berlangsung tertib dan kondusif dengan pengamanan dari aparat kepolisian serta petugas pengadilan, mengingat jumlah warga yang hadir cukup banyak.

Majelis hakim kemudian menutup sidang dan menjadwalkan sidang berikutnya dengan agenda lanjutan pemeriksaan materi gugatan serta tanggapan dari pihak tergugat.

Loading

Penulis : Awaludin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

SJUT Jalan Prof Dr Soepomo Jakarta Selatan Terus Dibangun, 10 Manhole Sudah Rampung
Pramono Anung Apresiasi Pers, Sebut Media Punya Peran Penting Mengawal Pembangunan Jakarta
Antisipasi Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker kepada Warga
Polsek Tambora Hadir di Tengah Warga, 100 Paket Nasi Kotak Dibagikan
Peringati HUT RI ke-81, Mayjen (P) Saurip Kadi Soroti Pidato Presiden dan Solusi Pembenahan Sistem Kenegaraan
Momentum HUT-RI Ke-81, DPP AWII Tegaskan Komitmen Pengawalan Pers yang Independen dan Merdeka
Unik! Bendera Merah Putih Dikibarkan di Bawah Air Sea World Ancol Saat HUT RI ke-81
1.174 Personel Gabungan TNI-Polri dan Pemprov DKI Bersihkan Kanal Banjir Barat
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 9 September 2026 - 23:53 WIB

SJUT Jalan Prof Dr Soepomo Jakarta Selatan Terus Dibangun, 10 Manhole Sudah Rampung

Senin, 7 September 2026 - 18:29 WIB

Pramono Anung Apresiasi Pers, Sebut Media Punya Peran Penting Mengawal Pembangunan Jakarta

Senin, 7 September 2026 - 08:23 WIB

Antisipasi Abu Vulkanik, Polsek Tambora Bagikan 525 Masker kepada Warga

Kamis, 27 Agustus 2026 - 09:18 WIB

Polsek Tambora Hadir di Tengah Warga, 100 Paket Nasi Kotak Dibagikan

Selasa, 18 Agustus 2026 - 10:58 WIB

Peringati HUT RI ke-81, Mayjen (P) Saurip Kadi Soroti Pidato Presiden dan Solusi Pembenahan Sistem Kenegaraan

Berita Terbaru