TANGERANG SELATAN, FAKTAMERAH.COM – Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Metro Jaya mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Tangerang Selatan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita barang bukti sabu seberat bruto 5,3 kilogram dan mengamankan dua orang tersangka.
Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya, AKP Edy Lestari, mengatakan dua tersangka yang ditangkap masing-masing berinisial S (47) dan L (38). Keduanya diamankan pada Rabu (28/1/2026) sekitar pukul 14.40 WIB di dua lokasi berbeda.
“Petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial S dan L di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan,” ujar AKP Edy kepada wartawan, Jumat (30/1/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di kawasan Tangerang Selatan. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan hingga akhirnya dilakukan penangkapan.
Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka S di bawah kolong Fly Over Setu Sasak Tinggi, Pamulang. Dari tangan tersangka, petugas menemukan satu bungkus rokok berisi plastik klip kecil berisi sabu seberat 6 gram.
“Setelah penangkapan tersangka S, petugas melakukan pengembangan ke lokasi kedua,” jelas AKP Edy.
Lokasi kedua berada di sebuah kontrakan di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Di tempat tersebut, polisi mengamankan tersangka L. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan puluhan paket sabu dalam plastik klip besar dengan berbagai ukuran, dua unit timbangan digital, serta tiga unit telepon genggam.
“Dari tangan kedua tersangka, total barang bukti sabu yang diamankan seberat 5,3 kilogram,” tegasnya.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Polda Metro Jaya guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mendalami jaringan peredaran narkotika tersebut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain.
![]()






