Ujian Awal Kepala Bea Cukai Baru: Rokok Diduga Ilegal Masih Beredar di Batam

- Penulis

Sabtu, 7 Februari 2026 - 03:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Batam, FaktaMerah.com – Pergantian pucuk pimpinan Bea Cukai Batam belum sepenuhnya menjawab keresahan publik. Di lapangan, peredaran rokok yang diduga tanpa pita cukai resmi dilaporkan masih ditemukan di sejumlah titik di Kota Batam, memunculkan pertanyaan soal efektivitas pengawasan dan penindakan pasca pergantian kepemimpinan.

Laporan warga menyebutkan rokok berharga murah tersebut dijual secara relatif terbuka dan mudah diakses. Kondisi ini dinilai berpotensi menggerus penerimaan negara dari sektor cukai sekaligus menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat, terutama di wilayah dengan status kawasan perdagangan khusus seperti Batam.

Pergantian Kepala Bea Cukai Batam kepada Agung Widodo dipandang sebagai momentum penting untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pola pengawasan sebelumnya. Publik menilai, keberhasilan kepemimpinan baru tidak hanya diukur dari seremonial dan kebijakan administratif, tetapi dari keberanian serta konsistensi penindakan di lapangan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau rokok tanpa pita cukai masih mudah ditemukan, berarti ada celah pengawasan yang belum tertutup,” ujar salah satu warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Baca Juga:  KAKI Jatim: H. Her Tak Mungkin Dipanggil KPK Jika Tak Terlibat

Pengamat kebijakan kawasan menilai, langkah awal yang perlu dilakukan adalah memperkuat operasi terpadu bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dan BP Batam, memperketat jalur distribusi, serta menelusuri rantai pasok hingga ke sumber utama. Transparansi hasil penindakan juga dinilai penting agar publik dapat menilai kinerja secara objektif.

Secara hukum, produksi, distribusi, dan penjualan rokok tanpa pita cukai resmi merupakan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan di bidang cukai dan dapat dikenai sanksi pidana maupun denda administratif. Namun, tanpa penegakan hukum yang konsisten, aturan tersebut berpotensi hanya menjadi norma di atas kertas.

Publik kini menunggu langkah konkret Bea Cukai Batam di bawah kepemimpinan baru: apakah akan mampu menghadirkan perubahan nyata atau justru mengulang pola lama yang dinilai belum efektif menekan peredaran barang ilegal.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

HEBOH! Gudang Diduga Tempat Penyuntikan Gas di Bekasi Ketahuan, Kordinator Lapangan Melarikan Diri
FaktaMerah.com, Media Digital yang Tumbuh Pesat dan Jadi Sorotan Pembaca Indonesia
Dana Desa Bone Subur Jadi “Tumbal”? Rp151 Juta Mengalir ke BUMDes Ilegal!
Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif*
Ironi Rak ‘Merah Putih’ Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor
Misteri Ratusan Miliar Proyek Rak KDMP: Kantor Fiktif, Gudang Militer, dan Aroma Impor Murahan
Tender Rak KDMP Ratusan Miliar Dimenangkan PT Indoraya, Keberadaan Kantor dan Dugaan NIK Ganda Dirut Disorot
Menanti Taring Kejaksaan: Membongkar Rapat Gelap dan Skandal ‘Cashback’ Ujian di Tangerang
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 26 Mei 2026 - 17:07 WIB

HEBOH! Gudang Diduga Tempat Penyuntikan Gas di Bekasi Ketahuan, Kordinator Lapangan Melarikan Diri

Jumat, 8 Mei 2026 - 11:54 WIB

FaktaMerah.com, Media Digital yang Tumbuh Pesat dan Jadi Sorotan Pembaca Indonesia

Selasa, 21 April 2026 - 08:49 WIB

Dana Desa Bone Subur Jadi “Tumbal”? Rp151 Juta Mengalir ke BUMDes Ilegal!

Sabtu, 14 Maret 2026 - 17:42 WIB

Lampu Hijau” Bangunan Liar : Dugaan Skandal ’86’ Oknum Satpol PP Tangsel di Lahan Pasif*

Kamis, 12 Maret 2026 - 13:25 WIB

Ironi Rak ‘Merah Putih’ Rasa China: Proyek 5 Triliun KDMP Digoyang Isu Impor

Berita Terbaru