TANGERANG, FAKTAMERAH.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Benda berhasil membekuk seorang residivis pelaku pencurian kendaraan bermotor roda enam (R6) jenis Mitsubishi Colt Diesel. Pelaku berinisial TK (31) ditangkap di wilayah Kabupaten Lebak, Banten.
Penangkapan dilakukan setelah tim opsnal melakukan pengembangan atas laporan kehilangan satu unit Colt Diesel senilai Rp150 juta.
Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Raden Muhammad Jauhari, mengatakan pelaku merupakan residivis kasus serupa yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung pada 2016.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pelaku ini merupakan residivis kasus curanmor yang pernah menjalani hukuman di Lapas Rangkasbitung tahun 2016,” ujar Jauhari, Senin (2/3/2026).
TK ditangkap pada Sabtu (28/2) tanpa perlawanan di wilayah Kabupaten Lebak. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti kendaraan hasil curian.
Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolsek Benda guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain yang terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun.
![]()






