FAKTAMERAH.COM | TANGERANG KOTA – Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota mengungkap peredaran obat keras ilegal di wilayah Karawaci, Kota Tangerang, Sabtu (24/1/2026) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
Pengungkapan bermula dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di sebuah Warung Mie Aceh yang berlokasi di Kelurahan Cimone. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi mengamankan seorang pria berinisial R beserta ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Dari tangan pelaku, petugas menyita 1.300 butir Tramadol, 8.000 butir Hexymer, uang tunai Rp285.000, serta satu unit handphone. Seluruh barang bukti dan tersangka kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Tangerang Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasat Narkoba Polres Metro Tangerang Kota Kompol Rihold S menegaskan pihaknya berkomitmen menindak tegas peredaran obat-obatan ilegal yang membahayakan masyarakat, khususnya generasi muda.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi peran aktif masyarakat dan mengimbau warga segera melapor melalui call center 110 jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Pelaku dijerat UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun.
![]()







