MAJALENGKA, FAKTAMERAH.COM – Aktivitas pembuatan briket diduga tanpa izin ditemukan di wilayah Jalan Gerendong, Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (16/3/2026).
Temuan ini berawal dari pemantauan yang dilakukan oleh tim investigasi selama beberapa hari di lokasi tersebut.
Di lokasi tersebut, terdapat kegiatan produksi briket yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan usaha dan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak pengelola atau pemilik usaha tersebut. Tim investigasi mengaku masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait.
Kegiatan ini terpantau pada Senin, 16 Maret 2026, di Jalan Gerendong, Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.
Berdasarkan hasil penelusuran awal, usaha tersebut diduga belum memiliki sejumlah dokumen penting, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin pengelolaan limbah B3.
Padahal, usaha briket batubara termasuk dalam klasifikasi KBLI 19292 yang mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan melalui sistem OSS serta memenuhi standar operasional dan lingkungan yang ketat.
Selain itu, pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas dari proses produksi juga diwajibkan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah pencemaran lingkungan.
Tim investigasi melakukan pemantauan lapangan selama beberapa hari sebelum akhirnya mengidentifikasi adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait, namun hingga kini belum diperoleh keterangan resmi.
Kegiatan industri briket di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya terkait perizinan usaha, standar industri, serta pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk izin lingkungan dan pengelolaan limbah.
Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.
Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Tim investigasi berharap instansi terkait, seperti dinas perizinan dan lingkungan hidup, dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban usaha serta mencegah potensi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.
![]()






