Terungkap! Aktivitas Pembuatan Briket Diduga Ilegal di Majalengka

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, FAKTAMERAH.COM – Aktivitas pembuatan briket diduga tanpa izin ditemukan di wilayah Jalan Gerendong, Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (16/3/2026).

Temuan ini berawal dari pemantauan yang dilakukan oleh tim investigasi selama beberapa hari di lokasi tersebut.

Di lokasi tersebut, terdapat kegiatan produksi briket yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan usaha dan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak pengelola atau pemilik usaha tersebut. Tim investigasi mengaku masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait.

Kegiatan ini terpantau pada Senin, 16 Maret 2026, di Jalan Gerendong, Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, usaha tersebut diduga belum memiliki sejumlah dokumen penting, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin pengelolaan limbah B3.

Padahal, usaha briket batubara termasuk dalam klasifikasi KBLI 19292 yang mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan melalui sistem OSS serta memenuhi standar operasional dan lingkungan yang ketat.

Selain itu, pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas dari proses produksi juga diwajibkan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Kapolres Bulukumba Temui Massa Aksi, Duduk di Aspal Jelaskan Kasus Pencurian Sapi

Tim investigasi melakukan pemantauan lapangan selama beberapa hari sebelum akhirnya mengidentifikasi adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait, namun hingga kini belum diperoleh keterangan resmi.

Kegiatan industri briket di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya terkait perizinan usaha, standar industri, serta pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk izin lingkungan dan pengelolaan limbah.

Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim investigasi berharap instansi terkait, seperti dinas perizinan dan lingkungan hidup, dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban usaha serta mencegah potensi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Bantah Tuduhan Kades JG, Tegaskan Tengah Perjuangkan Hak Lahan Masyarakat
Proses Kilat Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara Polres Demak
​Sindikat SIM BII Umum Palsu berbahan PVC Lintas Provinsi: Pelaku Asal Wakatobi Dalam Pencarian Orang, Kiriman dari Kendari ke Halmahera Tengah
Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional, Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi, Ancam Tempuh Jalur Hukum
Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Arena Judi Berkedok Game Arcade, Puluhan Orang Diamankan
PERKUAT SINERGITAS, POLSEK TAMBORA GELAR GIAT JAGA JAKARTA+ ON THE SPOT
Polsek Benda Perketat Patroli Dini Hari, Sikat Ruang Gerak Begal, Curanmor dan Pelaku Kejahatan Jalanan
Patroli Cipkon Jaga Jakarta+ Polsek Neglasari, Antisipasi Tawuran dan Kejahatan Jalanan Hingga Dini Hari
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 20 Juni 2026 - 13:37 WIB

Warga Bantah Tuduhan Kades JG, Tegaskan Tengah Perjuangkan Hak Lahan Masyarakat

Sabtu, 20 Juni 2026 - 11:07 WIB

Proses Kilat Penetapan Tersangka Pendiri Al Anfas Dipersoalkan, Mantan Hakim Soroti Gelar Perkara Polres Demak

Senin, 15 Juni 2026 - 06:15 WIB

Warga Candikuning II Bongkar Dugaan Pungli Berkedok Sumbangan Operasional, Kantongi Bukti Transfer dan Kwitansi, Ancam Tempuh Jalur Hukum

Minggu, 14 Juni 2026 - 18:20 WIB

Polisi Gerebek Dua Lokasi Diduga Arena Judi Berkedok Game Arcade, Puluhan Orang Diamankan

Sabtu, 13 Juni 2026 - 08:11 WIB

PERKUAT SINERGITAS, POLSEK TAMBORA GELAR GIAT JAGA JAKARTA+ ON THE SPOT

Berita Terbaru