Terungkap! Aktivitas Pembuatan Briket Diduga Ilegal di Majalengka

- Penulis

Selasa, 17 Maret 2026 - 01:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAJALENGKA, FAKTAMERAH.COM – Aktivitas pembuatan briket diduga tanpa izin ditemukan di wilayah Jalan Gerendong, Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Senin (16/3/2026).

Temuan ini berawal dari pemantauan yang dilakukan oleh tim investigasi selama beberapa hari di lokasi tersebut.

Di lokasi tersebut, terdapat kegiatan produksi briket yang diduga belum memenuhi persyaratan perizinan usaha dan lingkungan sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hingga berita ini diturunkan, belum diketahui secara pasti pihak pengelola atau pemilik usaha tersebut. Tim investigasi mengaku masih berupaya mengonfirmasi kepada pihak terkait.

Kegiatan ini terpantau pada Senin, 16 Maret 2026, di Jalan Gerendong, Karangasem, Kecamatan Leuwimunding, Kabupaten Majalengka, Jawa Barat.

Berdasarkan hasil penelusuran awal, usaha tersebut diduga belum memiliki sejumlah dokumen penting, antara lain Nomor Induk Berusaha (NIB), dokumen lingkungan seperti UKL-UPL atau AMDAL, serta izin pengelolaan limbah B3.

Padahal, usaha briket batubara termasuk dalam klasifikasi KBLI 19292 yang mewajibkan pelaku usaha memiliki perizinan melalui sistem OSS serta memenuhi standar operasional dan lingkungan yang ketat.

Selain itu, pengelolaan limbah B3 seperti oli bekas dari proses produksi juga diwajibkan mengikuti ketentuan dalam peraturan perundang-undangan guna mencegah pencemaran lingkungan.

Baca Juga:  Polda Banten Telusuri Informasi Viral Dugaan Penculikan Anak di Pontang

Tim investigasi melakukan pemantauan lapangan selama beberapa hari sebelum akhirnya mengidentifikasi adanya aktivitas produksi di lokasi tersebut. Selanjutnya dilakukan upaya konfirmasi terhadap pihak terkait, namun hingga kini belum diperoleh keterangan resmi.

Kegiatan industri briket di Indonesia diatur dalam sejumlah regulasi, di antaranya terkait perizinan usaha, standar industri, serta pengelolaan lingkungan hidup. Pelaku usaha diwajibkan memenuhi persyaratan administrasi dan teknis, termasuk izin lingkungan dan pengelolaan limbah.

Apabila terbukti tidak memenuhi ketentuan, pelaku usaha dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana sesuai peraturan yang berlaku.

Terkait dugaan adanya keterlibatan oknum aparat, informasi tersebut masih berupa dugaan yang belum terverifikasi. Oleh karena itu, diperlukan pendalaman lebih lanjut oleh pihak berwenang.

Tim investigasi berharap instansi terkait, seperti dinas perizinan dan lingkungan hidup, dapat segera melakukan penelusuran dan verifikasi lapangan guna memastikan kepatuhan terhadap regulasi.

Langkah tersebut dinilai penting untuk menjaga ketertiban usaha serta mencegah potensi dampak lingkungan yang merugikan masyarakat sekitar.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor
Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru
Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai
RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan
Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan
Polsek Tambora Respons Aduan Warga Terkait Ancaman Pembakaran Rumah di Pekojan
Tim Tiger Polsek Tambora Amankan Pria yang Diduga Curi Dua Karung Bawang Putih
Petugas Rutan Jakarta Pusat Gagalkan Upaya Penyelundupan Barang Terlarang Dduga ETOMIDATE
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 03:21 WIB

Triwulan III 2026, Polsek Ujung Tanah Ungkap 8 Kasus Pencurian, Termasuk Curanmor

Senin, 26 Oktober 2026 - 15:17 WIB

Respons Cepat Tim Tiger Polsek Tambora, Motor Curian Ditemukan di Pelelangan Ikan Muara Baru

Senin, 26 Oktober 2026 - 14:37 WIB

Polsek Cisauk Klarifikasi Laporan Dugaan Pengoplosan Gas Subsidi, Kedua Pihak Sepakat Berdamai

Senin, 26 Oktober 2026 - 06:43 WIB

RDP Sengketa Tanah Jalan Osok Berakhir Tanpa Notulen, Kuasa Hukum Soroti Sejumlah Persoalan

Senin, 26 Oktober 2026 - 05:54 WIB

Kapolres Kuningan Pimpin Apel Operasi Patuh Lodaya 2026, Prioritaskan Keselamatan Pengguna Jalan

Berita Terbaru

Jawa Barat

Polda Jabar Imbau Masyarakat Sampaikan Aspirasi Secara Damai

Selasa, 27 Okt 2026 - 10:58 WIB