Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8%, GoTo dan Grab Indonesia Tegaskan Patuh Aturan

- Penulis

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:27 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Dua perusahaan penyedia layanan transportasi daring, GoTo dan Grab Indonesia, menyampaikan sikap resmi terkait kebijakan pemerintah yang menetapkan batas maksimal potongan aplikator sebesar 8 persen. Kebijakan tersebut ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto sebagai bagian dari upaya meningkatkan perlindungan terhadap pekerja transportasi online.

Direktur Utama PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk, Hans Patuwo, menegaskan bahwa pihaknya menghormati dan akan mematuhi seluruh regulasi yang ditetapkan pemerintah. Ia menyebut kebijakan tersebut sejalan dengan komitmen perusahaan dalam mendukung kesejahteraan mitra pengemudi.

“Kami senantiasa mematuhi peraturan pemerintah, termasuk arahan yang disampaikan Presiden terkait perlindungan pekerja transportasi online,” ujar Hans dalam keterangan resminya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden No. 27 Tahun 2026 yang mengatur batas potongan maksimal yang dapat dikenakan oleh perusahaan aplikator kepada mitra pengemudi. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk intervensi negara untuk menciptakan ekosistem kerja yang lebih adil di sektor ekonomi digital.

Baca Juga:  Prabowo Pantau Huntara Korban Banjir, Danantara Bangun 600 Unit di Aceh Tamiang

Sementara itu, Grab Indonesia juga menyatakan komitmennya untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Perusahaan menilai regulasi ini sebagai momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan pelaku industri dalam menciptakan keberlanjutan sektor transportasi online.

Pengamat menilai, pembatasan potongan aplikator hingga 8 persen berpotensi meningkatkan pendapatan bersih mitra pengemudi. Namun, di sisi lain, perusahaan perlu melakukan penyesuaian model bisnis agar tetap menjaga keberlanjutan operasional.

Pemerintah berharap kebijakan ini mampu memberikan keseimbangan antara kepentingan perusahaan aplikator dan kesejahteraan mitra pengemudi, sekaligus memperkuat perlindungan tenaga kerja di era digital.

Loading

Penulis : Ramdani

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:27 WIB

Potongan Aplikator Ojol Maksimal 8%, GoTo dan Grab Indonesia Tegaskan Patuh Aturan

Berita Terbaru