BANDUNG, FAKTAMERAH.COM – Keberadaan Kepala SMAN 16 Bandung, Iman Budiman, M.Pd., menjadi perhatian sejumlah orang tua siswa dan warga sekitar. Perhatian tersebut muncul karena yang bersangkutan diketahui beberapa kali menginap di lingkungan sekolah yang berlokasi di Jalan Mekarsari No. 81, Babakan Sari, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung.
Sejumlah orang tua siswa mempertanyakan dasar hukum dan mekanisme penggunaan fasilitas sekolah negeri sebagai tempat menginap oleh kepala sekolah. Mereka berharap ada penjelasan resmi mengenai regulasi yang mengatur hal tersebut.
Menindaklanjuti informasi yang diterima, media mengirimkan surat konfirmasi kepada Kepala SMAN 16 Bandung. Dalam surat tersebut diajukan sejumlah pertanyaan, antara lain mengenai keberadaan rumah dinas atau mess kepala sekolah, izin dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, pelaporan kepada pemerintah wilayah setempat, alasan menginap di sekolah, penggunaan fasilitas seperti listrik dan air, serta dasar administrasi penggunaan ruangan sekolah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua RW 16 Babakan Sari, saat dimintai keterangan, menyampaikan bahwa hingga saat itu pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi secara tertulis mengenai kepala sekolah yang menginap di lingkungan sekolah. Menurutnya, komunikasi yang pernah dilakukan hanya bersifat lisan.
Saat dikonfirmasi, Iman Budiman membenarkan bahwa dirinya beberapa kali menginap di lingkungan SMAN 16 Bandung selama menjabat sebagai kepala sekolah. Ia juga menyatakan telah meminta izin secara lisan kepada lingkungan setempat.
Melalui surat klarifikasi tertanggal 21 Juli 2026, Iman Budiman menjelaskan bahwa SMAN 16 Bandung tidak memiliki rumah dinas bagi kepala sekolah. Ia menyebut telah melakukan koordinasi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah wilayah dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat, dalam pelaksanaan tugasnya.
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa alasan menginap di sekolah karena lokasi tempat tinggal yang cukup jauh sehingga dinilai dapat menunjang efektivitas pelaksanaan tugas. Selain itu, keberadaannya di sekolah disebut bertujuan meningkatkan pengawasan keamanan dan ketertiban sekolah, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, memperlancar kegiatan pendidikan, serta mengoptimalkan pelaksanaan tugas sebagai kepala sekolah.
Kepala sekolah juga menyatakan bahwa penggunaan fasilitas sekolah dilakukan dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas pokoknya.
Namun demikian, berdasarkan surat balasan yang diterima media, belum terdapat dokumen pendukung yang dilampirkan terkait izin tertulis dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat atau keputusan administrasi yang secara khusus mengatur penggunaan fasilitas sekolah sebagai tempat menginap. Media juga belum memperoleh dokumen yang menjelaskan mekanisme penggunaan fasilitas seperti listrik, air, maupun persetujuan tertulis dari pemerintah wilayah.
Salah seorang orang tua siswa kelas XI SMAN 16 Bandung, Deddy Tanderos, menyatakan berharap penggunaan aset negara tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku.
“Kami berharap Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat dapat memberikan penjelasan mengenai aturan dan prosedur penggunaan fasilitas sekolah agar tidak menimbulkan berbagai persepsi di masyarakat,” ujarnya.
Sejumlah orang tua siswa juga meminta Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat memberikan penjelasan mengenai regulasi yang mengatur apakah kepala sekolah diperbolehkan menginap di lingkungan sekolah negeri, termasuk mekanisme perizinan, penggunaan fasilitas negara, serta bentuk pengawasan terhadap aset milik pemerintah.
(Levi)
![]()







