SURABAYA, FAKTAMERAH.COM – Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur memberikan apresiasi kepada Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Surabaya atas pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 yang dinilai berlangsung sesuai ketentuan serta mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan integritas.
Apresiasi tersebut disampaikan Ketua KAKI Jawa Timur, Moh. Hosen, setelah pihaknya melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya pada Rabu (8/7/2026).
Berdasarkan hasil pemantauan, KAKI Jatim menyebut seluruh tahapan pelaksanaan SPMB, mulai dari proses verifikasi data, pendaftaran, seleksi hingga layanan pengaduan masyarakat, telah berjalan sesuai dengan regulasi yang berlaku.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami telah melakukan pemantauan terhadap pelaksanaan SPMB di Kota Surabaya. Hasilnya, proses penerimaan murid baru berjalan sesuai ketentuan Kemendikdasmen dan kami tidak menemukan indikasi praktik pungutan liar maupun gratifikasi,” ujar Moh. Hosen dalam keterangannya.
Menurut Hosen, penyelenggaraan SPMB di Surabaya menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola penerimaan murid baru yang bersih, profesional, serta berintegritas.
Ia juga memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, S.Si., M.M., beserta seluruh jajaran yang dinilai mampu menjalankan seluruh tahapan SPMB secara profesional.
“Kami memberikan apresiasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya beserta seluruh jajaran karena telah menyelenggarakan SPMB secara transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungli dan gratifikasi,” katanya.
Hosen menilai keberhasilan tersebut membuktikan bahwa sistem penerimaan murid baru dapat berjalan dengan baik apabila seluruh penyelenggara berkomitmen menjalankan regulasi secara konsisten serta menjunjung tinggi integritas.
Selain memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, menurutnya pelaksanaan SPMB yang transparan juga dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan di bidang pendidikan.
Dalam kesempatan tersebut, Hosen juga menyampaikan harapannya agar Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, memberikan penghargaan kepada Kepala Dinas Pendidikan Kota Surabaya sebagai bentuk apresiasi atas penyelenggaraan pelayanan publik yang dinilai bersih dan berintegritas.
“Kami berharap keberhasilan ini mendapat apresiasi karena dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam menyelenggarakan SPMB yang bersih, transparan, dan sesuai ketentuan,” ujarnya.
Pelaksanaan SPMB Tahun 2026 mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru serta Surat Edaran Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Nomor 0301/C/HK.04.01/2026 sebagai pedoman teknis pelaksanaannya.
Regulasi tersebut menegaskan bahwa penyelenggaraan SPMB harus dilaksanakan secara objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, serta tanpa diskriminasi. Pemerintah daerah juga diwajibkan menyediakan akses informasi dan mekanisme pengaduan bagi masyarakat.
Di akhir keterangannya, Moh. Hosen menegaskan KAKI Jawa Timur akan terus menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk di sektor pendidikan.
“Kami tidak hanya memberikan kritik ketika ada pelanggaran, tetapi juga memberikan apresiasi kepada instansi yang mampu menjalankan tugasnya dengan baik. Semoga keberhasilan Disdik Surabaya menjadi motivasi bagi daerah lain untuk menyelenggarakan SPMB secara bersih dan profesional,” pungkasnya.
![]()







