Gunung Sindur, FaktaMerah.com – Informasi mengenai dugaan pungutan biaya rapor terhadap murid pindahan di SDN Flamboyan menjadi perhatian sejumlah wali murid. Dugaan tersebut mencuat setelah adanya pengakuan dari salah satu orang tua siswa yang mengaku diminta membayar sebesar Rp250 ribu saat pengambilan rapor.
Berdasarkan informasi yang diterima, biaya tersebut disebut berkaitan dengan administrasi rapor bagi siswa pindahan dari sekolah lain ke SDN Flamboyan. Namun demikian, hingga saat ini belum diketahui secara pasti dasar aturan maupun kebijakan resmi terkait pungutan tersebut.
Salah satu wali murid yang enggan disebutkan namanya berharap adanya penjelasan resmi dari pihak sekolah mengenai biaya dimaksud.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kalau memang ada biaya, kami berharap ada penjelasan terkait dasar aturan dan peruntukannya,” ujarnya.
Praktik pungutan di lingkungan sekolah negeri kerap menjadi perhatian masyarakat, terutama apabila tidak disertai sosialisasi atau penjelasan resmi kepada wali murid. Rapor sendiri merupakan dokumen hasil belajar siswa yang menjadi bagian dari administrasi pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak SDN Flamboyan guna memperoleh penjelasan terkait informasi tersebut, termasuk mengenai mekanisme dan dasar penerapan biaya administrasi bagi murid pindahan.
Media juga akan meminta tanggapan dari Dinas Pendidikan setempat untuk memastikan apakah pungutan terkait administrasi rapor bagi siswa pindahan diperbolehkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap dunia pendidikan tetap mengedepankan prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tidak memberatkan wali murid, khususnya di sekolah negeri yang mendapat dukungan anggaran pemerintah.
![]()
Penulis : Annisa







