Kabupaten Bogor, FaktaMerah.com – Aktivis KPKB, Zefferi, menyoroti langkah Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor yang dinilai belum memberikan solusi konkret bagi calon peserta didik yang tidak diterima di SMP Negeri dalam pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB).
Menurut Zefferi, masyarakat datang kepada Dinas Pendidikan dengan harapan memperoleh kepastian dan solusi agar anak-anak mereka tetap dapat mengakses pendidikan formal, bukan sekadar diarahkan untuk melanjutkan pendidikan melalui Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM).
“Saya sempat membaca pemberitaan mengenai anak Bupati yang tidak diterima di SMP Negeri 1 Cibinong. Kalau memang benar demikian, saya yakin keluarga beliau masih memiliki banyak pilihan sekolah. Yang menjadi perhatian kami justru anak-anak dari keluarga kurang mampu, seperti anak pengemudi ojek online atau anak yang dibesarkan oleh seorang ibu tunggal yang berjuang sendiri membiayai pendidikan anaknya,” ujar Zefferi, Senin (6/7/2026).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia menilai, persoalan utama bukan hanya soal diterima atau tidak diterima di sekolah negeri, melainkan bagaimana pemerintah daerah mampu menghadirkan kebijakan yang memberikan kepastian bagi seluruh anak usia sekolah untuk memperoleh pendidikan yang layak.
“Kalau masyarakat datang meminta solusi, masa jawabannya hanya disuruh ke PKBM? Itu bukan jawaban yang menurut kami relevan terhadap persoalan yang sedang dihadapi orang tua. Masyarakat datang karena berharap ada jalan keluar agar anaknya tetap bisa bersekolah di pendidikan formal sesuai haknya,” tegasnya.
Zefferi menegaskan bahwa PKBM memiliki peran penting dalam sistem pendidikan nasional sebagai jalur pendidikan nonformal. Namun, menurutnya, keberadaan PKBM tidak semestinya dijadikan solusi utama atas terbatasnya daya tampung sekolah negeri.
Ia berpandangan bahwa pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB, termasuk memperhatikan kapasitas sekolah negeri, pemerataan akses pendidikan, serta mekanisme penerimaan siswa agar tidak menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.
KPKB juga mendorong Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor untuk menghadirkan kebijakan yang lebih berpihak kepada masyarakat, terutama keluarga kurang mampu yang memiliki keterbatasan ekonomi untuk menyekolahkan anaknya ke sekolah swasta.
Menurut KPKB, hak memperoleh pendidikan merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 31 Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pemerintah dinilai perlu memastikan setiap anak memperoleh kesempatan yang setara untuk mengenyam pendidikan tanpa terkendala keterbatasan daya tampung maupun faktor ekonomi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor terkait tanggapan atas pernyataan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi dari pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Levi)
![]()







