Ketua KAKI Jatim Dukung Prabowo Subianto Polri Di bawah Naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Polemik kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan kementerian dalam negeri menuai kritikan kurang baik dari berbagai elemen masyarakat, baik Akademisi, Aktivis, Mahasiswa, LSM dan lain sebagainya.

Polri harus di bawah naungan presiden demi menjaga integritas dan kualitas institusi Korps Bhayangkara dalam penanganan hukum sebagai alat negara yang tidak bisa dinegosiasi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas negara.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sekaligus penyambung Aspirasi Masyarakat mendukung Prabowo Subianto Polri tetap di bawah naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri atas persetujuan DPR ,” ujar Hosen KAKI,” Kamis (7/05/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Presiden Prabowo Subianto menyepakati Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tetap berada di bawah Presiden. Dan tidak setuju pembentukan Kementerian Keamanan ataupun Kementerian Polri.

Baca Juga:  Patroli Jaga Jakarta, Polsek Neglasari Intensifkan Razia dan Patroli Mobile Antisipasi Kejahatan Jalanan

Kepala Negara menegaskan, hal penting yang harus diketahui, kedudukan Polri, tetap langsung di bawah presiden, tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” tutur Presiden Prabowo, Selasa (5/5/2026).

Bukan hanya itu, Presiden Prabowo juga sepakat proses pengangkatan Kapolri tetap meminta persetujuan DPR. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,’ tegas Hosen KAKI.

Berikut poin penting UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dimaksud: Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Pasal 11 ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya,” Pungkasnya.

Loading

Penulis : Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tokoh Inspiratif: Achmad Daroni ST Pegang Teguh Prinsip Persaudaraan di Atas Segala Kepentingan
PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air
Demo Mahasiswa di Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Jalannya Aksi
Mario, Pimpinan Redaksi FaktaMerah, Ajak Pimpred dan Wartawan Kembalikan Marwah dan Martabat Pers Indonesia
DPP BPPKB Banten Tegaskan akan Gugat Ormas yang Menyerupai Nama dan Logonya
Dari Banten Menuju Dunia, Irjen Pol. M. Sabilul Alif Dorong Penguatan Kapasitas Imam Menuju IGIC 2026
Proyek JLLB Kembali Dikerjakan PT MWT, Warga Surabaya Lega, Akses Sementara Ditutup Mulai Tanggal 6
Ketum DPP PWOD Desak Pemerintah Evaluasi PSN di Pulau Obi, Soroti Dugaan Konflik Agraria
Berita ini 6 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 24 Juli 2026 - 10:06 WIB

Tokoh Inspiratif: Achmad Daroni ST Pegang Teguh Prinsip Persaudaraan di Atas Segala Kepentingan

Sabtu, 18 Juli 2026 - 07:20 WIB

PERUMDAM TKR Perkuat Dukungan Penanganan Kebakaran TPA Jatiwaringin Melalui Penyediaan Air

Jumat, 17 Juli 2026 - 09:09 WIB

Demo Mahasiswa di Monas, Polisi Siagakan Ribuan Personel untuk Amankan Jalannya Aksi

Rabu, 15 Juli 2026 - 08:32 WIB

Mario, Pimpinan Redaksi FaktaMerah, Ajak Pimpred dan Wartawan Kembalikan Marwah dan Martabat Pers Indonesia

Jumat, 10 Juli 2026 - 08:34 WIB

DPP BPPKB Banten Tegaskan akan Gugat Ormas yang Menyerupai Nama dan Logonya

Berita Terbaru