Ketua KAKI Jatim Dukung Prabowo Subianto Polri Di bawah Naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Polemik kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan kementerian dalam negeri menuai kritikan kurang baik dari berbagai elemen masyarakat, baik Akademisi, Aktivis, Mahasiswa, LSM dan lain sebagainya.

Polri harus di bawah naungan presiden demi menjaga integritas dan kualitas institusi Korps Bhayangkara dalam penanganan hukum sebagai alat negara yang tidak bisa dinegosiasi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas negara.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sekaligus penyambung Aspirasi Masyarakat mendukung Prabowo Subianto Polri tetap di bawah naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri atas persetujuan DPR ,” ujar Hosen KAKI,” Kamis (7/05/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Presiden Prabowo Subianto menyepakati Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tetap berada di bawah Presiden. Dan tidak setuju pembentukan Kementerian Keamanan ataupun Kementerian Polri.

Baca Juga:  Nilai Ganti Rugi Dinilai Jauh dari Harga Pasar, Warga Duri Pulo Resmi Gugat ke PN Jakpus

Kepala Negara menegaskan, hal penting yang harus diketahui, kedudukan Polri, tetap langsung di bawah presiden, tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” tutur Presiden Prabowo, Selasa (5/5/2026).

Bukan hanya itu, Presiden Prabowo juga sepakat proses pengangkatan Kapolri tetap meminta persetujuan DPR. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,’ tegas Hosen KAKI.

Berikut poin penting UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dimaksud: Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Pasal 11 ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya,” Pungkasnya.

Loading

Penulis : Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI
Kapolri di Sukabumi Dorong 5.000 Peserta Pramuka PUI Siapkan Diri Jadi Pemimpin
Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Dirombak, FRIC Lebak: Harus Tepat Sasaran
Polri Imbau Orang Tua Awasi Anak, Hindari Lokasi Aksi yang Berpotensi Ricuh
DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM
Dapur MBG di Lebak Diduga Tak Sesuai SOP, FRIC Desak Korwil BGN Segera Evaluasi
Ketua Presidium FPII Kasihhati Hadiri Pelantikan 36 Pejabat Pemasyarakatan Sumsel
95 Persen Masih Impor, Wakapolri Dorong Produksi Bawang Putih Nasional
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 11:26 WIB

Dalam Dua Hari, 6 Simpatisan dan Anggota OPM Nyatakan Setia kepada NKRI

Kamis, 3 September 2026 - 13:19 WIB

Kapolri di Sukabumi Dorong 5.000 Peserta Pramuka PUI Siapkan Diri Jadi Pemimpin

Senin, 31 Agustus 2026 - 11:22 WIB

Insentif SPPG Rp6 Juta per Hari Bakal Dirombak, FRIC Lebak: Harus Tepat Sasaran

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:56 WIB

Polri Imbau Orang Tua Awasi Anak, Hindari Lokasi Aksi yang Berpotensi Ricuh

Minggu, 23 Agustus 2026 - 15:38 WIB

DPC Demokrat Kota Tangerang Gelar Perayaan HUT-RI ke-81 dengan Lomba dan Bazaar UMKM

Berita Terbaru