Ketua KAKI Jatim Dukung Prabowo Subianto Polri Di bawah Naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri Atas Persetujuan DPR

- Penulis

Jumat, 8 Mei 2026 - 04:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, FAKTAMERAH.COM – Polemik kepolisian Republik Indonesia di bawah naungan kementerian dalam negeri menuai kritikan kurang baik dari berbagai elemen masyarakat, baik Akademisi, Aktivis, Mahasiswa, LSM dan lain sebagainya.

Polri harus di bawah naungan presiden demi menjaga integritas dan kualitas institusi Korps Bhayangkara dalam penanganan hukum sebagai alat negara yang tidak bisa dinegosiasi oleh pihak manapun dalam melaksanakan tugas negara.

Dalam hal ini, Moh Hosen Ketua Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) Jawa Timur sekaligus penyambung Aspirasi Masyarakat mendukung Prabowo Subianto Polri tetap di bawah naungan Presiden dan Pengangkatan Kapolri atas persetujuan DPR ,” ujar Hosen KAKI,” Kamis (7/05/2026).

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Diketahui Presiden Prabowo Subianto menyepakati Kepala Kepolisian RI (Kapolri) tetap berada di bawah Presiden. Dan tidak setuju pembentukan Kementerian Keamanan ataupun Kementerian Polri.

Baca Juga:  Kapolri Sampaikan Belasungkawa atas Dugaan Penganiayaan Siswa di Tual oleh Oknum Brimob

Kepala Negara menegaskan, hal penting yang harus diketahui, kedudukan Polri, tetap langsung di bawah presiden, tidak dibentuk kementerian keamanan atau kementerian kepolisian atau meletakkan kepolisian di bawah kementerian yang ada sekarang,” tutur Presiden Prabowo, Selasa (5/5/2026).

Bukan hanya itu, Presiden Prabowo juga sepakat proses pengangkatan Kapolri tetap meminta persetujuan DPR. Sebagaimana ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia,’ tegas Hosen KAKI.

Berikut poin penting UU nomor 2 tahun 2002 tentang Polri dimaksud: Pasal 11 ayat (1): Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.Pasal 11 ayat (2): Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh Presiden kepada DPR disertai dengan alasannya,” Pungkasnya.

Loading

Penulis : Kusnadi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa
Hari Lahir Pancasila 2026, Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan
Kapolres Bulukumba AKBP Restu Wijayanto, S.I.K. Ucapkan Selamat Hari Lahir Pancasila 1 Juni 2026
Jenazah Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Berikan Penghormatan Terakhir
Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru
GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara
Negara Hadir untuk Rakyat, Pangdam XIV/Hsn Tunjukkan Akselerasi Pembangunan Koperasi Merah Putih Tercepat di Luar Jawa
JANGAN TERJEBAK PERANG NARASI, MENGUJI KETEGASAN NEGARA DI BALIK SERANGAN TERHADAP BEA CUKAI
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:43 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Jurnalis Diajak Jadi Garda Terdepan Penjaga Persatuan Bangsa

Senin, 1 Juni 2026 - 15:03 WIB

Hari Lahir Pancasila 2026, Pimpinan Redaksi FaktaMerah.com Tegaskan Komitmen Menjaga Persatuan dan Nilai Kebangsaan

Minggu, 31 Mei 2026 - 16:28 WIB

Jenazah Ryamizard Ryacudu Disalatkan di Rumah Duka, Keluarga dan Kerabat Berikan Penghormatan Terakhir

Minggu, 31 Mei 2026 - 09:15 WIB

Ketua KAKI Jatim: KPK Terbitkan SE Gratifikasi SPMB, Cegah Praktik Gratifikasi dan Pungli Dalam Proses Penerimaan Siswa Baru

Minggu, 31 Mei 2026 - 06:47 WIB

GKTMTB Tegaskan Hak Kelola Perhutanan Sosial Harus Dilindungi Negara

Berita Terbaru