Jakarta, FaktaMerah.com – Ketua Umum DPP PWOD, Feri Rusdiono, SH, mendesak pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Pulau Obi, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara. Desakan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan konflik agraria yang melibatkan masyarakat dan perusahaan tambang di wilayah tersebut, Jumat (3/7/2026).
Dalam pernyataannya, Feri menilai berbagai laporan yang beredar mengenai dugaan sengketa lahan perlu ditangani secara serius, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Menurutnya, pemerintah harus memastikan pembangunan nasional tetap menghormati hak-hak masyarakat.
“Jangan sampai pembangunan yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan justru menimbulkan persoalan baru bagi masyarakat. Semua dugaan pelanggaran harus diperiksa secara objektif,” ujar Feri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
PWOD juga meminta pemerintah melakukan audit terhadap pelaksanaan PSN di Pulau Obi apabila ditemukan indikasi adanya persoalan dalam proses pengadaan maupun penguasaan lahan.
Dalam keterangannya, Feri menyinggung nama PT Harita Group dan PT Trimegah Bangun Persada (TBP) yang disebut dalam berbagai pemberitaan terkait konflik agraria di Pulau Obi. Namun demikian, hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap yang menyatakan adanya pelanggaran hukum oleh pihak-pihak tersebut.
Feri menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus dibuktikan melalui proses hukum yang adil dan transparan.
“Apabila memang ditemukan pelanggaran, maka penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu. Negara harus hadir memberikan kepastian hukum sekaligus melindungi hak masyarakat,” katanya.
PWOD juga meminta Presiden beserta kementerian dan lembaga terkait untuk mengevaluasi pelaksanaan proyek strategis di wilayah Maluku Utara agar tetap berjalan sesuai prinsip keadilan, kepastian hukum, dan perlindungan terhadap hak masyarakat.
Menurut Feri, penyelesaian konflik agraria yang cepat dan berkeadilan penting untuk menjaga stabilitas sosial sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses pembangunan nasional.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari PT Harita Group maupun PT Trimegah Bangun Persada (TBP) terkait pernyataan yang disampaikan PWOD. Redaksi memberikan ruang hak jawab kepada seluruh pihak yang disebutkan sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
(Erick)
![]()







