Tangerang, FaktaMerah.com – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas sebuah perusahaan pengolahan oli bekas di wilayah Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang. Tindakan tersebut dilakukan menyusul adanya dugaan pelanggaran lingkungan yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap kualitas udara, air, dan kondisi lingkungan sekitar.
Tim penegakan hukum dari KLH melakukan inspeksi langsung ke lokasi usaha dan menemukan sejumlah indikasi yang memerlukan pendalaman lebih lanjut. Hasil temuan awal menunjukkan adanya aktivitas pengolahan limbah oli bekas menjadi bahan bakar industri yang diduga belum memenuhi ketentuan pengelolaan lingkungan yang berlaku.
Sebagai bentuk tindakan administratif, petugas memasang tanda penghentian operasional sambil menunggu proses pemeriksaan dan evaluasi lebih lanjut. Langkah ini dilakukan guna mencegah potensi dampak lingkungan yang lebih luas serta memastikan seluruh kegiatan usaha berjalan sesuai regulasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak KLH menegaskan bahwa pengawasan terhadap industri yang bergerak di bidang pengelolaan limbah akan terus diperketat. Selain itu, perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku, mulai dari sanksi administratif hingga proses hukum.
Masyarakat sekitar diharapkan turut berperan aktif dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan apabila menemukan aktivitas yang diduga menimbulkan pencemaran atau merugikan kesehatan warga.
Saat ini, proses investigasi masih berlangsung untuk memastikan tingkat pelanggaran yang terjadi serta dampaknya terhadap lingkungan hidup di kawasan tersebut.
(Red)
![]()






