Ngada —
DISCLAIMER: Artikel ini tidak bertujuan menginspirasi tindakan serupa. Jika Anda mengalami depresi atau pemikiran untuk menyakiti diri sendiri, segera cari bantuan profesional melalui psikolog, psikiater, atau layanan kesehatan mental terdekat.
FAKTAMERAH.COM | JAKARTA — Tragedi meninggalnya seorang siswa sekolah dasar (SD) berinisial YBS (10) di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), memantik sorotan tajam DPR RI. Kasus ini dinilai sebagai potret kegagalan negara dalam menjamin hak pendidikan dasar bagi anak dari keluarga miskin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
YBS ditemukan meninggal dunia pada Kamis (29/1/2026) di sebuah pohon cengkeh di sekitar Desa Nenowea, Kecamatan Jerebuu, tak jauh dari tempat tinggalnya bersama sang nenek. Di lokasi kejadian, ditemukan sepucuk surat yang ditulis korban, berisi permintaan agar sang ibu mengikhlaskan kepergiannya.
Fakta yang kemudian terungkap mengundang keprihatinan mendalam. Sebelum peristiwa tragis itu, YBS—siswa kelas IV SD—sempat meminta uang kepada ibunya, MGT (47), untuk membeli buku dan pena. Namun permintaan tersebut tak terpenuhi karena keterbatasan ekonomi. Ironisnya, harga alat tulis itu disebut tak sampai Rp10 ribu.
MGT merupakan ibu tunggal yang menanggung lima anak, bekerja sebagai petani dan buruh serabutan.
DPR: Tamparan Keras bagi Negara
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayati, menyebut peristiwa ini sebagai peringatan keras atas lemahnya keberpihakan negara terhadap anak-anak miskin.
“Ini adalah tamparan keras bagi kita semua. Seorang anak SD kehilangan nyawanya bukan karena perang atau bencana alam, melainkan karena ketidakmampuan membeli alat tulis,” ujar Esti kepada awak media, Selasa (3/2/2026).
Menurut politisi PDI Perjuangan itu, tragedi YBS tidak dapat diterima dalam negara yang mengklaim menjunjung tinggi hak asasi manusia dan hak atas pendidikan.
Anggaran Besar, Akses Dasar Masih Bermasalah
Esti menegaskan bahwa pendidikan merupakan hak konstitusional setiap warga negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 31 UUD 1945. Bahkan, konstitusi juga mewajibkan negara mengalokasikan minimal 20 persen APBN dan APBD untuk sektor pendidikan.
“Dengan anggaran sebesar itu, seharusnya sudah tidak ada lagi anak Indonesia yang terhambat sekolah hanya karena buku dan alat tulis,” tegasnya.
Ia menilai kasus di Ngada membuka pertanyaan serius soal efektivitas penyaluran bantuan pendidikan, khususnya di daerah tertinggal dan kelompok keluarga miskin ekstrem.
“Negara harus hadir secara nyata. Pendidikan seharusnya membebaskan, bukan menekan hingga membuat anak merasa putus asa,” tambah Esti.
Ia juga mengingatkan Pasal 34 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyatakan fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara—sebuah kewajiban aktif, bukan sekadar norma hukum.
Komisi X Desak Kemendikdasmen Turun Tangan
Sorotan serupa disampaikan anggota Komisi X DPR RI Fraksi PKB, Habib Syarief, yang mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk mengusut tuntas latar belakang tragedi tersebut.
“Ini alarm keras. Masih ada anak-anak yang tidak mendapatkan kebutuhan belajar paling mendasar,” kata Habib.
Menurutnya, peristiwa di Ngada merupakan potret buram dunia pendidikan nasional, sekaligus indikasi adanya celah serius dalam sistem perlindungan siswa miskin.
Habib menegaskan, besarnya anggaran pendidikan dari APBN seharusnya mampu menjamin kebutuhan dasar pendidikan, termasuk buku dan alat tulis.
“Anggaran pendidikan kita besar. Pertanyaannya, apakah benar-benar sampai ke anak-anak yang paling membutuhkan?” ujarnya.
Ia menekankan perlunya investigasi menyeluruh untuk memastikan tidak terjadi kelalaian sistemik dalam penyaluran bantuan pendidikan, terutama di wilayah terpencil dan tertinggal.
![]()






