Jakarta, FaktaMerah.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur, peningkatan pengawasan, edukasi kepada pelaku usaha angkutan, hingga penertiban kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi fasilitas publik dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun ketinggian.
Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah titik strategis, seperti JPO, flyover, dan underpass yang belum dilengkapi fasilitas tersebut. Saat ini, Dishub masih melakukan pendataan dan identifikasi lokasi yang membutuhkan penambahan rambu peringatan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Dody, ketentuan mengenai tinggi maksimal kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter. Karena itu, seluruh operator angkutan barang diminta memastikan armadanya memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum beroperasi di jalan raya.
Selain pemasangan rambu, Dishub DKI Jakarta juga akan memperkuat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta aspek keselamatan operasional.
Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang hingga kini masih menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.
Di sisi lain, Dishub akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan dimensi kendaraan serta prosedur pemuatan barang yang aman.
Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha transportasi untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan operasional.
Dengan kombinasi penguatan infrastruktur, pengawasan yang lebih intensif, serta edukasi kepada pelaku usaha angkutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak JPO maupun fasilitas publik lainnya dapat diminimalkan sehingga keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.
(Sopi Irawan)
![]()







