Dishub DKI Perkuat Mitigasi Cegah Truk Tabrak JPO, Pengawasan Angkutan Barang Diperketat

- Penulis

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:56 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jakarta, FaktaMerah.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi DKI Jakarta memperkuat langkah mitigasi untuk mencegah terulangnya insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak Jembatan Penyeberangan Orang (JPO). Upaya tersebut dilakukan melalui penguatan infrastruktur, peningkatan pengawasan, edukasi kepada pelaku usaha angkutan, hingga penertiban kendaraan yang tidak memenuhi ketentuan.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub DKI Jakarta, Dody Setiono, mengatakan langkah tersebut merupakan bagian dari upaya meningkatkan keselamatan lalu lintas sekaligus melindungi fasilitas publik dari kerusakan akibat kendaraan yang melebihi batas dimensi maupun ketinggian.

Salah satu langkah yang akan dilakukan ialah pemasangan rambu batas ketinggian kendaraan di sejumlah titik strategis, seperti JPO, flyover, dan underpass yang belum dilengkapi fasilitas tersebut. Saat ini, Dishub masih melakukan pendataan dan identifikasi lokasi yang membutuhkan penambahan rambu peringatan.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut Dody, ketentuan mengenai tinggi maksimal kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yakni maksimal 4,2 meter. Karena itu, seluruh operator angkutan barang diminta memastikan armadanya memenuhi ketentuan yang berlaku sebelum beroperasi di jalan raya.

Baca Juga:  Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Dugaan Penyalahgunaan LPG Subsidi 3 Kg

Selain pemasangan rambu, Dishub DKI Jakarta juga akan memperkuat koordinasi dengan Polda Metro Jaya dalam melakukan pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang. Pemeriksaan akan difokuskan pada kepatuhan terhadap dimensi kendaraan, tata cara pemuatan barang, serta aspek keselamatan operasional.

Langkah tersebut juga menjadi bagian dari penanganan kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL) yang hingga kini masih menjadi salah satu penyebab tingginya risiko kecelakaan lalu lintas dan kerusakan infrastruktur jalan.

Di sisi lain, Dishub akan meningkatkan sosialisasi kepada perusahaan angkutan dan para pengemudi mengenai pentingnya mematuhi aturan dimensi kendaraan serta prosedur pemuatan barang yang aman.

Edukasi ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pelaku usaha transportasi untuk mengutamakan keselamatan dalam setiap kegiatan operasional.

Dengan kombinasi penguatan infrastruktur, pengawasan yang lebih intensif, serta edukasi kepada pelaku usaha angkutan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap insiden kendaraan angkutan barang yang menabrak JPO maupun fasilitas publik lainnya dapat diminimalkan sehingga keselamatan pengguna jalan tetap terjaga.

(Sopi Irawan)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pertamax Tembus Rp16.250! Warga Jakarta Diprediksi Tinggalkan Kendaraan Pribadi dan Beralih ke Transportasi Umum
KMP Mutiara Persada 3 Terapung Berhari-hari di Kalianda, Penumpang Terlantar dan Rugi Besar
KRL Rangkasbitung Mati Listrik Sore Ini, Percikan Api di LAA Jadi Penyebab
Contraflow Mendadak Diberlakukan di Tol Jakarta–Cikampek, Arus Mudik Mulai Padat
Dampak Positif Subsidi Bus: Pengguna Transportasi Publik Meningkat 40%
Solusi Kemacetan: Rencana Pembangunan Kereta Bawah Tanah di Kota Besar
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Jumat, 17 Juli 2026 - 04:56 WIB

Dishub DKI Perkuat Mitigasi Cegah Truk Tabrak JPO, Pengawasan Angkutan Barang Diperketat

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:20 WIB

Pertamax Tembus Rp16.250! Warga Jakarta Diprediksi Tinggalkan Kendaraan Pribadi dan Beralih ke Transportasi Umum

Minggu, 17 Mei 2026 - 07:12 WIB

KMP Mutiara Persada 3 Terapung Berhari-hari di Kalianda, Penumpang Terlantar dan Rugi Besar

Senin, 4 Mei 2026 - 13:57 WIB

KRL Rangkasbitung Mati Listrik Sore Ini, Percikan Api di LAA Jadi Penyebab

Rabu, 18 Maret 2026 - 04:03 WIB

Contraflow Mendadak Diberlakukan di Tol Jakarta–Cikampek, Arus Mudik Mulai Padat

Berita Terbaru