PAMULANG, KOTA TANGERANG SELATAN, FAKTAMERAH.COM – Empat tempat hiburan malam di wilayah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) disegel petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) karena nekat beroperasi di bulan suci Ramadan.
Penertiban dilakukan selama dua malam, Jumat (27/2) dan Sabtu (28/2), menyasar sejumlah lokasi di Pamulang, Pondok Kacang Timur, hingga Babakan.
Plt Kepala Satpol PP Tangsel, Ahmad Dohiri, menegaskan tindakan tersebut merupakan tindak lanjut laporan masyarakat serta pelaksanaan Surat Edaran Wali Kota Nomor 526 Tahun 2026 dan Perda Nomor 2 Tahun 2025 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Dalam aturan sudah jelas, seluruh tempat hiburan malam wajib tutup total selama Ramadan. Kami tidak akan tebang pilih,” tegasnya, Minggu (1/3/2026).
Kepala Bidang Penegakan Perundang-undangan Daerah (Kabid Gakunda) Satpol PP Tangsel, Indra Gunawan, merinci dua lokasi disegel pada malam pertama, yakni tempat karaoke di kawasan Pasar Kita, Pamulang, serta tempat hiburan di Pondok Kacang Timur.
Pada malam kedua, petugas kembali menyegel satu tempat karaoke di Babakan dan satu tempat biliar yang tetap beroperasi.
“Total ada empat tempat yang kami lakukan penghentian sementara atau penyegelan,” ujar Indra.
Satpol PP memastikan pengawasan akan diperketat selama Ramadan guna menjaga ketertiban serta menghormati masyarakat yang menjalankan ibadah puasa.
![]()






