SINTANG, FAKTAMERAH.COM Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung menyerahkan dokumen laporan terkait persoalan penguasaan tanah yang mereka klaim sebagai tanah adat kepada PT Duta Sejahtera Utama (DSU), di wilayah Ketungau Hilir, Desa Senibung, Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, Senin (10/8/2026).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan oleh Ketua Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung, Andreas Lacu. Dokumen diterima oleh perwakilan PT DSU di wilayah Ketungau Hilir untuk selanjutnya diteruskan kepada pimpinan perusahaan.
Berdasarkan tanda terima dokumen tertanggal 10 Agustus 2026, laporan tersebut berisi permohonan penyelesaian atas persoalan penguasaan tanah yang dipandang masyarakat sebagai tanah adat. Dalam dokumen itu, masyarakat juga mengusulkan mekanisme tukar guling lahan sebagai salah satu opsi penyelesaian.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tanda terima mencatat bahwa dokumen diterima oleh perwakilan PT DSU Wilayah Ketungau Hilir dan akan disampaikan kepada General Manager untuk mendapat perhatian serta tindak lanjut.
Andreas mengatakan, penyerahan dokumen merupakan upaya masyarakat untuk menyampaikan persoalan secara resmi sekaligus membuka ruang dialog dengan pihak perusahaan.
“Kami menyampaikan laporan ini dengan harapan persoalan yang ada dapat dibicarakan bersama. Kami ingin mencari jalan penyelesaian yang baik, adil, dan memberikan kepastian bagi semua pihak,” kata Andreas.
Menurut dia, masyarakat tidak menghendaki persoalan tersebut berkembang menjadi konflik berkepanjangan. Karena itu, paguyuban memilih menyampaikan laporan melalui mekanisme resmi dan mengedepankan komunikasi.
Andreas mengatakan, masyarakat berharap pihak perusahaan dapat mendengarkan aspirasi mereka, termasuk pandangan mengenai sejarah, hubungan adat, dan keterikatan masyarakat terhadap tanah yang mereka perjuangkan.
“Bagi masyarakat adat, tanah bukan hanya soal luas atau batas. Ada sejarah keluarga, adat istiadat, dan hubungan dengan leluhur yang melekat di dalamnya. Karena itu, kami berharap persoalan ini dapat dibicarakan dengan kepala dingin dan hati terbuka,” ujarnya.
Dalam dokumen yang diserahkan, masyarakat mengusulkan penyelesaian melalui mekanisme tukar guling lahan. Menurut Andreas, opsi tersebut merupakan salah satu bentuk penyelesaian yang diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus mempertimbangkan kepentingan masyarakat dan perusahaan.
“Kami tidak datang untuk mencari pertentangan. Kami datang membawa permohonan penyelesaian. Kami berharap ada jalan keluar yang baik bagi masyarakat maupun perusahaan,” katanya.
Berdasarkan tanda terima yang diperlihatkan, pihak penerima dokumen tercatat sebagai perwakilan PT DSU Wilayah Ketungau Hilir. Nama penerima pada dokumen tersebut tertulis “DINNO Z. WALUYAN” dengan jabatan yang tercantum sebagai manager mitra perusahaan.
Dalam tanda terima tersebut juga disebutkan bahwa dokumen akan diteruskan kepada General Manager untuk memperoleh perhatian dan tindak lanjut.
Andreas berharap laporan yang telah disampaikan tidak berhenti pada proses administrasi, tetapi dapat dilanjutkan dengan pertemuan antara masyarakat dan pihak perusahaan.
“Kami berharap setelah laporan ini diterima, ada kesempatan untuk duduk bersama. Kami percaya persoalan yang sulit sekalipun bisa dicari jalan keluarnya kalau semua pihak mau mendengar dan memahami kepentingan masing-masing,” ujarnya.
Ia menegaskan, masyarakat memilih jalur dialog dan musyawarah sebagai upaya awal dalam mencari penyelesaian.
Masyarakat juga berharap proses penyelesaian nantinya dapat memperhatikan kepentingan masyarakat adat, kepastian hukum, serta hubungan baik antara masyarakat dengan perusahaan.
Menurut Andreas, tanah yang diperjuangkan masyarakat memiliki nilai sejarah dan sosial bagi warga adat setempat. Karena itu, mereka berharap penyelesaian dapat mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat.
“Yang kami harapkan sederhana. Kami ingin persoalan ini diselesaikan dengan baik. Kami ingin ada kepastian dan keadilan, tetapi kami juga ingin hubungan antara masyarakat dan perusahaan tetap baik,” kata Andreas.
Dengan diterimanya dokumen tersebut, Paguyuban Masyarakat Hukum Adat Ketungau Hilir Desa Senibung kini menunggu tindak lanjut dari PT DSU.
Penyerahan laporan tersebut menjadi langkah masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara resmi sekaligus membuka ruang komunikasi guna mencari penyelesaian atas persoalan tanah yang mereka sampaikan melalui mekanisme dialog dan musyawarah.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan langsung dari manajemen PT Duta Sejahtera Utama mengenai substansi laporan maupun sikap perusahaan terhadap usulan penyelesaian yang disampaikan masyarakat. Konfirmasi dari pihak perusahaan penting untuk melengkapi pemberitaan dan memastikan informasi mengenai persoalan tersebut berimbang.
![]()







