IGD Tidak Boleh Menolak Pasien! Negara Harus Tegakkan Hukum Kemanusiaan di Rumah Sakit!

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 10 November 2025 — Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Jawa Barat mengecam keras tindakan sejumlah rumah sakit yang masih menolak pasien gawat darurat dengan alasan administrasi, status kepesertaan BPJS nonaktif, atau ketidakmampuan membayar. Praktik semacam ini bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga melanggar hukum secara tegas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi kesehatan nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak pasien serta meminta uang muka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf f dan Pasal 55 ayat (1) menegaskan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi. Bahkan, Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 memperjelas bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk bila pasien tidak memiliki identitas, jaminan, atau biaya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada alasan bagi IGD atau UGD untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Penolakan pasien berarti mengabaikan nyawa manusia dan melanggar konstitusi kemanusiaan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pidana,” tegas Sabam Posma, Ketua Kolektif Pimpinan Daerah Rekan Indonesia Bekasi.

Baca Juga:  Menteri KKP Pastikan Tiga Pegawai KKP Berada di Pesawat ATR yang Hilang Kontak di Sulsel

Rekan Indonesia menilai, pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh abai terhadap kasus-kasus penolakan pasien gawat darurat yang masih terjadi. Setiap laporan masyarakat harus direspons serius oleh Dinas Kesehatan, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum. Bila dibiarkan, tindakan semacam ini akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan dan meruntuhkan prinsip universal pelayanan publik.

“Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk menegakkan sanksi secara nyata terhadap rumah sakit yang melanggar hukum kemanusiaan ini. Jangan tunggu ada korban meninggal baru bertindak. Nyawa rakyat tidak boleh ditukar dengan alasan administratif,” lanjut Sabam.

Rekan Indonesia Jawa Timur juga mengingatkan tenaga kesehatan dan pimpinan rumah sakit agar tidak tunduk pada birokrasi atau kepentingan keuangan ketika berhadapan dengan keadaan darurat medis. Prinsip utama profesi kesehatan adalah menyelamatkan nyawa, bukan menghitung biaya.

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus penolakan pasien, mendampingi keluarga korban, dan mendorong penegakan hukum agar tragedi seperti ini tidak terus berulang,” tutup Sabam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru
Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat
Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)
Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik
Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar
Pengamanan DPR Diperketat, Aparat Siaga Jaga Stabilitas Hari Ini
PWI Sulsel Gelar UKW April 2026: Momentum Jurnalis Naik Kelas Menuju Profesionalisme
Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab Irdam, Posisi Strategis Kodam Resmi Berganti
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 18 April 2026 - 10:25 WIB

Pisah Sambut Pejabat Lapas Kelas I Makassar: Momen Haru, Perkuat Soliditas dan Semangat Baru

Jumat, 17 April 2026 - 13:51 WIB

Wakasad Muhammad Saleh Mustafa Kunjungi Yon TP 942/AW Tangerang, Tekankan Peran TNI sebagai Tentara Rakyat

Jumat, 17 April 2026 - 03:54 WIB

Yayasan Pendidikan Islam Ar-Raswad Tegaskan Komitmen Transparansi dalam Pengelolaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG)

Kamis, 16 April 2026 - 07:59 WIB

Pimred Faktamerah.com Tegaskan Peran Pers Jaga Demokrasi dan Transparansi Publik

Kamis, 16 April 2026 - 05:17 WIB

Aisyah Wahidatul Ismail Raih Juara 1 O2SN 2026 Cabang Seni Tunggal, SDN Karang Tengah 1 Makin Bersinar

Berita Terbaru