IGD Tidak Boleh Menolak Pasien! Negara Harus Tegakkan Hukum Kemanusiaan di Rumah Sakit!

- Penulis

Rabu, 12 November 2025 - 08:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bekasi, 10 November 2025 — Relawan Kesehatan (Rekan) Indonesia Provinsi Jawa Barat mengecam keras tindakan sejumlah rumah sakit yang masih menolak pasien gawat darurat dengan alasan administrasi, status kepesertaan BPJS nonaktif, atau ketidakmampuan membayar. Praktik semacam ini bukan hanya mencederai nilai kemanusiaan, tetapi juga melanggar hukum secara tegas sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi kesehatan nasional.

Dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 32 ayat (1) menyebutkan bahwa fasilitas pelayanan kesehatan wajib memberikan pelayanan kepada pasien dalam keadaan darurat dan dilarang menolak pasien serta meminta uang muka. Pelanggaran terhadap ketentuan ini bahkan dapat dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 190 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara hingga dua tahun dan denda maksimal Rp200 juta.

Demikian pula dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Pasal 29 huruf f dan Pasal 55 ayat (1) menegaskan kewajiban rumah sakit untuk memberikan pelayanan gawat darurat tanpa uang muka dan tanpa diskriminasi. Bahkan, Permenkes Nomor 47 Tahun 2018 memperjelas bahwa rumah sakit tidak boleh menolak pasien gawat darurat dengan alasan apapun, termasuk bila pasien tidak memiliki identitas, jaminan, atau biaya.

ADVERTISEMENT

google.com, pub-7869183682739582, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Tidak ada alasan bagi IGD atau UGD untuk menolak pasien dalam kondisi gawat darurat. Penolakan pasien berarti mengabaikan nyawa manusia dan melanggar konstitusi kemanusiaan. Ini bukan sekadar pelanggaran etik, tapi juga pidana,” tegas Sabam Posma, Ketua Kolektif Pimpinan Daerah Rekan Indonesia Bekasi.

Baca Juga:  Sinergi Tanpa Batas, Kodam III/Siliwangi dan Polda Jabar Olahraga Bersama di Kota Bandung

Rekan Indonesia menilai, pemerintah daerah maupun pusat tidak boleh abai terhadap kasus-kasus penolakan pasien gawat darurat yang masih terjadi. Setiap laporan masyarakat harus direspons serius oleh Dinas Kesehatan, Ombudsman RI, dan aparat penegak hukum. Bila dibiarkan, tindakan semacam ini akan memperburuk kepercayaan publik terhadap sistem kesehatan dan meruntuhkan prinsip universal pelayanan publik.

“Kami mendesak Kementerian Kesehatan untuk menegakkan sanksi secara nyata terhadap rumah sakit yang melanggar hukum kemanusiaan ini. Jangan tunggu ada korban meninggal baru bertindak. Nyawa rakyat tidak boleh ditukar dengan alasan administratif,” lanjut Sabam.

Rekan Indonesia Jawa Timur juga mengingatkan tenaga kesehatan dan pimpinan rumah sakit agar tidak tunduk pada birokrasi atau kepentingan keuangan ketika berhadapan dengan keadaan darurat medis. Prinsip utama profesi kesehatan adalah menyelamatkan nyawa, bukan menghitung biaya.

“Kami akan terus mengawal kasus-kasus penolakan pasien, mendampingi keluarga korban, dan mendorong penegakan hukum agar tragedi seperti ini tidak terus berulang,” tutup Sabam.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Wisuda UMT Jadi Momen Haru Keluarga, Inda Yani Bangga Intan Purnama Sari Menuntaskan Pendidikan
Generasi Merdeka Sampaikan Ucapan Selamat kepada Suyudi Ario Seto atas Persetujuan DPR sebagai Kapolri
Kemenimipas Temukan Bangunan Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN
Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungi Imigrasi Depok, Bahas Pelayanan Paspor dan Pencegahan TPPO
Lapas Cibinong Disorot, Menteri Imipas Turun Tangan Dalami Temuan Ombudsman
Renovasi Gedung DPRD Kabupaten Tangerang Disorot, Oknum Sekwan Diduga Atur Proyek
Staf Khusus Presiden Bertemu Ketua Umum FRIC, Bahas Peran Jurnalis di Era Digital
HUT ke-81 TNI Tak Digelar di Monas, Upacara Dipusatkan di Cilangkap
Berita ini 23 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 1 Oktober 2026 - 15:55 WIB

Wisuda UMT Jadi Momen Haru Keluarga, Inda Yani Bangga Intan Purnama Sari Menuntaskan Pendidikan

Kamis, 1 Oktober 2026 - 07:06 WIB

Generasi Merdeka Sampaikan Ucapan Selamat kepada Suyudi Ario Seto atas Persetujuan DPR sebagai Kapolri

Rabu, 30 September 2026 - 11:41 WIB

Kemenimipas Temukan Bangunan Mirip Apartemen di Lapas Cibinong Tak Tercatat sebagai BMN

Sabtu, 26 September 2026 - 08:00 WIB

Ketua Presidium FPII dan Pengawas DPI Kunjungi Imigrasi Depok, Bahas Pelayanan Paspor dan Pencegahan TPPO

Jumat, 25 September 2026 - 23:29 WIB

Lapas Cibinong Disorot, Menteri Imipas Turun Tangan Dalami Temuan Ombudsman

Berita Terbaru