Maraknya Peredaran Obat Daftar G di Wilayah Hukum Polres Kota Tangerang Selatan, Dua Nama Diduga Terlibat

- Penulis

Rabu, 24 Desember 2025 - 03:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TANGERANG SELATAN | FAKTAMERAH.COM — Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa waktu terakhir, praktik penjualan bebas obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eximer dilaporkan semakin marak dan meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Serpong Utara.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (24/12/2025), menemukan sebuah toko yang diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin resmi di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, awak media mendapati seorang pemuda yang baru saja membeli Tramadol.
“Saya beli Tramadol di toko itu, bang. Harganya Rp55.000,” ujar pemuda berinisial FA kepada awak media.
Tak berhenti di situ, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko. Dalam keterangannya, penjaga toko berinisial P mengakui bahwa tempat tersebut memang menjual obat keras tanpa resep dokter.
“Saya cuma kerja sama Raja, bang. Saya jual dua item, Eximer sama Tramadol. Buka dari jam 10 pagi, omset sehari bisa sampai Rp2 juta,” ungkap P.
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah pemberitaan media online sebelumnya, peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut diduga telah berlangsung lama dan terkesan sistematis. Sejumlah pihak bahkan menyebut nama Muklis dan Raja sebagai pihak yang diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Muklis dan Raja, guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Sebagai informasi, obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol memiliki efek samping serius dan berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan. Penyalahgunaan obat-obatan ini dinilai berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 197 dan Pasal 198 mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat keras secara ilegal.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang Selatan, bersama BNN, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat, agar segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di wilayah Tangerang Selatan.
FAKTAMERAH.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini

Baca Juga:  Narkoba dan Kejahatan Siber Jadi Perhatian Serius Polda Jabar

( Redaksi )

ADVERTISEMENT

google.com, pub-4845885741970817, DIRECT, f08c47fec0942fa0

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Follow WhatsApp Channel faktamerah.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan
Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar
Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan
Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil
GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers
Polres Tangsel Ringkus Tiga Terduga Pelaku Pengganjal ATM di Pamulang, Dua Dilumpuhkan Saat Kabur
Diduga Edarkan Obat Keras Daftar G, Warung di Cugenang Dilaporkan ke Polres Cianjur
Satpolair Polres Pelabuhan Makassar Ungkap Dugaan Praktik Bom Ikan di Kodingareng Keke, Dua Orang Diamankan
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 2 Agustus 2026 - 08:19 WIB

Kapolsek Tambora Pimpin Patroli Subuh, Tiga Motor Tanpa Dokumen Diamankan

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 18:19 WIB

Polresta Bogor Kota Gagalkan Peredaran 282.782 Butir Obat Keras, Modus Kiriman Sparepart Terbongkar

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 08:06 WIB

Diduga Tambang Emas Ilegal di Lebak Rusak Hutan Lindung dan Jalan Provinsi, Warga Desak Penindakan

Jumat, 31 Juli 2026 - 15:50 WIB

Polres Garut Gagalkan Peredaran Ribuan Obat Keras Tanpa Izin, Polisi Sita Lebih dari 6.000 Butir Pil

Jumat, 31 Juli 2026 - 09:48 WIB

GWI Soroti Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan, Tegaskan Kebebasan Pers Dilindungi UU Pers

Berita Terbaru