TANGERANG SELATAN | FAKTAMERAH.COM — Peredaran obat keras daftar G di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan kembali menjadi sorotan. Dalam beberapa waktu terakhir, praktik penjualan bebas obat-obatan terlarang seperti Tramadol dan Eximer dilaporkan semakin marak dan meresahkan masyarakat, khususnya di kawasan Serpong Utara.
Hasil penelusuran awak media pada Selasa (24/12/2025), menemukan sebuah toko yang diduga menjual obat keras daftar G tanpa izin resmi di Jalan Raya Serpong, Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan. Dari lokasi tersebut, awak media mendapati seorang pemuda yang baru saja membeli Tramadol.
“Saya beli Tramadol di toko itu, bang. Harganya Rp55.000,” ujar pemuda berinisial FA kepada awak media.
Tak berhenti di situ, awak media kemudian melakukan konfirmasi langsung kepada penjaga toko. Dalam keterangannya, penjaga toko berinisial P mengakui bahwa tempat tersebut memang menjual obat keras tanpa resep dokter.
“Saya cuma kerja sama Raja, bang. Saya jual dua item, Eximer sama Tramadol. Buka dari jam 10 pagi, omset sehari bisa sampai Rp2 juta,” ungkap P.
Berdasarkan penelusuran dan informasi dari sejumlah pemberitaan media online sebelumnya, peredaran obat keras daftar G di wilayah tersebut diduga telah berlangsung lama dan terkesan sistematis. Sejumlah pihak bahkan menyebut nama Muklis dan Raja sebagai pihak yang diduga berperan dalam jaringan distribusi obat keras ilegal di wilayah hukum Polres Tangerang Selatan.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, awak media masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak yang disebutkan, termasuk Muklis dan Raja, guna memastikan keberimbangan informasi sesuai prinsip jurnalistik.
Sebagai informasi, obat keras daftar G seperti Eximer dan Tramadol memiliki efek samping serius dan berpotensi menimbulkan ketergantungan apabila disalahgunakan. Penyalahgunaan obat-obatan ini dinilai berbahaya dan dapat merusak masa depan generasi muda.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, penjualan obat keras tanpa izin dan tanpa resep dokter merupakan pelanggaran hukum.
Pasal 197 dan Pasal 198 mengatur ancaman pidana penjara hingga 15 tahun serta denda maksimal Rp1,5 miliar bagi pelaku yang mengedarkan obat keras secara ilegal.
Masyarakat pun mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Tangerang Selatan, bersama BNN, BPOM, dan Dinas Kesehatan setempat, agar segera melakukan penindakan tegas dan menyeluruh. Penegakan hukum dinilai penting untuk memutus mata rantai peredaran obat keras ilegal serta menjaga kepercayaan publik terhadap supremasi hukum di wilayah Tangerang Selatan.
FAKTAMERAH.COM akan terus memantau perkembangan kasus ini
( Redaksi )
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT






