FAKTAMERAH.COM | JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap fakta baru dalam perkara dugaan suap restitusi pajak yang menjerat Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Banjarmasin, Mulyono Purwo Wijoyo. Selain ditetapkan sebagai tersangka dan terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Mulyono juga diduga merangkap jabatan sebagai komisaris di sejumlah perusahaan.
Pengungkapan tersebut disampaikan KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (5/2/2026), sehari setelah OTT yang dilakukan pada Rabu (4/2/2026).
“Dalam peristiwa tertangkap tangan ini, KPK mendapatkan informasi bahwa Saudara MLY juga diduga menjadi komisaris di beberapa perusahaan,” ujar perwakilan KPK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Temuan ini menjadi sorotan serius karena aparatur sipil negara (ASN), khususnya pejabat strategis di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dilarang merangkap jabatan yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Larangan Rangkap Jabatan ASN
Merujuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, serta diperkuat oleh Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, ASN dilarang menjadi pengurus atau komisaris perusahaan swasta, kecuali mendapat penugasan resmi dari pemerintah. Larangan ini dimaksudkan untuk menjaga integritas, independensi, dan netralitas aparatur negara.
Selain itu, kode etik pegawai Kementerian Keuangan secara tegas mengatur larangan benturan kepentingan, terutama bagi pejabat pajak yang memiliki kewenangan langsung dalam pemeriksaan, penetapan, dan pengembalian pajak kepada wajib pajak.
Dalam konteks ini, dugaan rangkap jabatan yang disampaikan KPK dinilai berpotensi memperkuat indikasi konflik kepentingan, terutama bila perusahaan yang dimaksud berkaitan langsung atau tidak langsung dengan urusan perpajakan.
Masih Didalami KPK
KPK menegaskan informasi mengenai rangkap jabatan tersebut masih dalam tahap pendalaman. Penyidik akan menelusuri sejak kapan jabatan komisaris itu dijalankan, di perusahaan mana saja, serta apakah terdapat hubungan dengan perkara dugaan suap restitusi pajak yang tengah disidik.
Kasus ini kembali membuka diskursus publik tentang pengawasan internal di tubuh otoritas pajak, sekaligus menegaskan pentingnya transparansi dan penegakan etika bagi pejabat yang mengelola sektor vital penerimaan negara.
![]()






