JAKARTA | FAKTAMERAH.COM – Pimpinan Redaksi media online FAKTAMERAH.COM mendatangi kantor Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) FAST cabang Jakarta untuk meminta klarifikasi terkait penetapan nilai ganti rugi lahan warga terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Semanan–Sunter di wilayah Kelurahan Duri Pulo, Jakarta Pusat.
Kunjungan tersebut dilakukan menyusul penolakan warga Setiakawan RW 09 dan RW 12 yang menilai nilai ganti rugi lahan yang ditetapkan berada di bawah harga pasaran tanah di kawasan tersebut. Warga menyatakan keberatan karena penilaian tersebut dinilai belum mencerminkan nilai ekonomi dan kondisi riil wilayah permukiman.
Dalam kunjungan ke kantor KJPP FAST cabang Jakarta, tim redaksi FAKTAMERAH.COM bermaksud memperoleh penjelasan langsung terkait mekanisme appraisal yang menjadi dasar penentuan nilai kompensasi pembebasan lahan. Namun, pihak kantor cabang Jakarta mengarahkan tim redaksi untuk melakukan konfirmasi lebih lanjut ke KJPP FAST cabang Bogor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami datang untuk menjalankan fungsi jurnalistik dan meminta penjelasan secara profesional. Namun, tim redaksi diarahkan agar melakukan klarifikasi ke cabang Bogor yang disebut memiliki kewenangan lebih lanjut terkait penilaian tersebut,” ujar Pimpinan Redaksi FAKTAMERAH.COM.
Sementara itu, warga Setiakawan RW 09 dan RW 12 berharap adanya keterbukaan informasi serta peninjauan ulang nilai ganti rugi, agar proses pembangunan proyek strategis nasional tersebut tetap mengedepankan asas keadilan dan tidak merugikan masyarakat terdampak.
Hingga berita ini diturunkan, Isu penolakan nilai ganti rugi ini menjadi perhatian publik, mengingat proyek infrastruktur berskala besar diharapkan tidak hanya mengejar target pembangunan, tetapi juga menjamin perlindungan hak-hak warga terdampak secara adil dan transparan.
( Tim Redaksi )






